KPK kembali memeriksa presenter TV Brigita Manohara terkait kasus dugaan tindak pidana (TPK) suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, Brigita pernah diperiksa KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Brigita menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun Ali belum membeberkan seputar apa yang akan penyidik tanyakan kepada Brigita.
"Hari ini (Jumat, 29/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Brigita Manohara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Brigita telah hadir memenuhi panggilan KPK. Saat ini Brigita tengah menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Brigita sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Senin (25/7). Saat itu, dia mengakui telah menerima uang senilai Rp 480 juta dan sejumlah hadiah dari Ricky Ham Pagawak.
"Pada proses (pemeriksaan) tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal Tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari Tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," kata Brigita Manohara di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Kemudian, pada Selasa (26/7) Brigita mengaku telah mengembalikan uang tersebut. Dia mengklaim uang Rp 480 juta itu telah dikirim secara transfer ke rekening penerimaan KPK.
"Sudah kutransfer, masih diverifikasi," ucap Brigita kepada detikcom, Selasa (26/7/2022).
"Rp 480 juta totalnya, sudah ditransfer semua," imbuhnya.
Simak Video 'Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK':
(fas/fas)