KPK Kembali Periksa Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus

KPK Kembali Periksa Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 13:27 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK kembali memanggil Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024, Jaja Jaelani, untuk diperiksa.

"Hari ini Rabu (17/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

"JJ, Direktur Bina Umrah & Haji Khusus tahun 2024," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/9). Selain Jaja, KPK memanggil beberapa saksi lain, yaitu:

- Ramadan Harisman PNS pada Kementerian Agama Republik Indonesia
- M Agus Syafi Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode tahun 2023-2024
- Abdul Muhyi Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024
- Nur Arifin Direktur Umrah dan Haji Khusus tahun 2023

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Jaja Jaelani juga telah diperiksa KPK. Jaja didalami soal proses pembagian kuota haji tambahan di Indonesia. Saksi yang dipanggil tersebut diduga mengetahui kronologi pembagian kuota itu.

"Jadi penyidik menduga saksi yang dipanggil pada hari kemarin, diduga mengetahui soal kronologi pembagian dari kuota tambahan tersebut," tambahnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.

Simak juga Video 'Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji':

(ial/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads