KPK Kembali Periksa Brigita Manohara di Kasus Bupati Mamberamo Tengah

KPK Kembali Periksa Brigita Manohara di Kasus Bupati Mamberamo Tengah

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 13:57 WIB
Brigita Manohara (Hanafi-detikcom)
Brigita Manohara (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali memeriksa presenter TV Brigita Manohara terkait kasus dugaan tindak pidana (TPK) suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, Brigita pernah diperiksa KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Brigita menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun Ali belum membeberkan seputar apa yang akan penyidik tanyakan kepada Brigita.

"Hari ini (Jumat, 29/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Brigita Manohara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brigita telah hadir memenuhi panggilan KPK. Saat ini Brigita tengah menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Brigita sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Senin (25/7). Saat itu, dia mengakui telah menerima uang senilai Rp 480 juta dan sejumlah hadiah dari Ricky Ham Pagawak.

ADVERTISEMENT

"Pada proses (pemeriksaan) tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal Tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari Tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," kata Brigita Manohara di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Kemudian, pada Selasa (26/7) Brigita mengaku telah mengembalikan uang tersebut. Dia mengklaim uang Rp 480 juta itu telah dikirim secara transfer ke rekening penerimaan KPK.

"Sudah kutransfer, masih diverifikasi," ucap Brigita kepada detikcom, Selasa (26/7/2022).

"Rp 480 juta totalnya, sudah ditransfer semua," imbuhnya.

Simak Video 'Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus ini.

Ricky Ham telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ricky masuk DPO gara-gara kabur saat hendak dijemput paksa penyidik KPK.

"Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/7).

Ali menjelaskan KPK juga telah mencecar sejumlah kerabat dekat Ricky Ham. Mereka ditanyai soal proses pelarian Ricky Ham ke Papua Nugini.

"Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat Tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian Tersangka," ujarnya.

"Saat ini tim masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud," lanjut Ali.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads