Bos PStore Putra Siregar dan Rico Valentino akan menghadapi sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Sidang vonis akan digelar pada 11 Agustus.
"Jadi para terdakwa ya, majelis hakim bermusyawarah dan pembacaan putusan akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus," kata ketua majelis hakim, Kamijon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (28/7/2022).
Majelis hakim akan bermusyarawah sebelum membacakan amar putusan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar dua pekan lagi.
"Saudara penuntut umum dan terdakwa dan penasihat hukum pembacaan putusan ini kita bacakan dua minggu kemudian," kata Kamijon.
Dituntut 10 Bulan Penjara
Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Jaksa penuntut umum meyakini bos PStore itu dan Rico Valentino bersalah menganiaya Muhammad Nur Alamsyah.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan
Bos PStore, Putra Siregar, didakwa bersama-sama dengan Rico Valentino menganiaya Muhammad Nur Alamsyah. Akibatnya, Nur Alamsyah mengalami bengkak di bibir.
"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/6).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara':
(whn/haf)