Motor Curian Dipasangi Gembok Cakram, 2 Pencuri di Jakut Ditangkap Warga

Motor Curian Dipasangi Gembok Cakram, 2 Pencuri di Jakut Ditangkap Warga

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 14:02 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi pencurian (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Dua pelaku pencurian motor di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, diringkus polisi. Mereka ditangkap setelah diamankan warga karena gagal mencuri motor yang digembok cakram.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan pencurian terjadi pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 19.45 WIB di Jl Rorotan 2, Kampung Kandang Sapi RT 001 RW 004, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Saat itu korban atas nama Ikhsanudin (32) memarkirkan motornya di depan kios miliknya di TKP. Saat itu dia memasang gembok cakram pada motornya. Namun korban lupa mencabut kunci motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat hal tersebut, kedua pelaku J (27) dan SA (29) langsung beraksi. J bertugas membawa kabur motor, sedangkan SA bertugas mengawasi keadaan sekitar.

"Setelah menggembok cakram depan, korban lupa mencabut kunci dari kontak motor. Kemudian pelaku yang sedang melintasi lokasi kejadian melihat kunci kontak tertinggal di kontak motor. Dan pelaku Januri langsung mengambil motor, sedangkan pelaku Sadri bertugas mengawasi keadaan," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).

ADVERTISEMENT

Alih-alih berhasil menggondol motor korban, pelaku justru terjatuh setelah menyalakan motor dan bergegas pergi. Sebab, pelaku tidak mengetahui terpasang gembok cakram pada roda depan motor.

Setelah itu, korban yang mengetahui motornya akan dicuri lantas berteriak meminta bantuan warga sekitar. Kedua pelaku diamankan oleh warga dan tim Opsnal yang tengah berpatroli.

"Saat motor dibawa pergi dari lokasi, ternyata cakram roda depan terpasang gembok sehingga pelaku langsung terjatuh berikut motor korban. Mengetahui motor miliknya dibawa oleh pelaku, korban berteriak 'maling' sehingga kedua pelaku ditangkap," ujarnya.

Sesaat setelah kejadian, kedua pelaku beserta barang bukti lanjut diamankan di Polsek Cilincing. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Simak juga 'Aksi Emak-emak di Polman Curi Duit di Toko Mainan':

[Gambas:Video 20detik]




(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads