Pemprov DKI Jakarta telah menggelar rapat membahas izin operasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah ditetapkannya empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana. Pemprov DKI memastikan bakal memberikan keputusan nasib izin operasi ACT dalam waktu dekat.
"Sudah dirapatkan sudah sebagainya, insyaallah dalam waktu dekat akan kita kabarin ya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).
Politikus Gerindra itu menjelaskan DKI bertanggung jawab menerbitkan izin operasi ACT. Sedangkan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang sudah terlebih dahulu dicabut merupakan kewenangan Kementerian Sosial.
"Sudah ada batasnya siapa yang punya kewenangan wilayah DKI dengan wilayah Kemensos kan beda ya. Kalau DKI izin operasi," jelasnya.
Di sisi lain, Riza memandang perlu adanya proses yang mesti dilewati dalam mempertimbangkan pencabutan izin operasi yayasan filantropi itu. Prinsipnya, Pemprov DKI akan bekerja sesuai prosedur supaya tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Nanti akan dikabari, pokoknya kita harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti nggak menimbulkan masalah," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Polri menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ahyudin (A) selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus Yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota Pembina Yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya dijerat Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(taa/zap)