Kejagung Periksa 3 Tersangka Kasus Satelit Kemhan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 21:45 WIB
Kapuspenkum (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021. Hari ini tim penyidik memeriksa 3 tersangka dalam kasus ini.

"Dengan didampingi penasihat hukum masing-masing, 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 kembali diperiksa oleh tim penyidik koneksitas," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Adapun para tersangka yang diperiksa tersebut, yaitu:

1. Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK),

2. Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Konsultan/Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK),

3. Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016.

Ketut mengatakan pemeriksaan para tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021.

"Dari hasil pemeriksaan, patut diduga para tersangka yang bertanggung jawab atas kontrak sewa satelit Arthemis dengan Avanti yang berakibat menimbulkan kerugian negara," katanya.




(yld/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork