Penembakan Maut di Exit Tol Bintaro, Ipda Oky Divonis 2 Tahun Penjara

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 16:44 WIB
Ilustrasi Penembakan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Ipda Oky Septyan Hermato atau Ipda OS telah divonis atas kasus penembakan yang menewaskan Poltak Pasaribu di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Oky Septyan Hermanto dinyatakan telah lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan divonis 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dilansir sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Oky Septyan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2022. Oky dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Mengadili terdakwa Oky Septyan Hermanyo (Ipda OS) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang," bunyi amar putusan yang tertera dalam situs resmi PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom, Rabu (27/7/2022).

Sidang kasus penembakan Ipda OS itu terdaftar dengan nomor perkara153/Pid B/2022/PN JKT. SEL. Ipda OS atau Oky Septyan Hermanto lalu divonis 2 tahun penjara.

"Menetapkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan tersebut.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil merk Daihatsu Ayla warna hitam," sambungnya.

Baca di halaman selanjutnya: keluarga tuntut Ipda Oky dipecat.




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork