Keluarga Korban Penembakan Ipda OS Tuntut 2 Hal Ini ke Polda Metro

Keluarga Korban Penembakan Ipda OS Tuntut 2 Hal Ini ke Polda Metro

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 15:59 WIB
Keluarga Poltak Pasaribu, korban penembakan Ipda OS menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (27/7/2022).
Keluarga Poltak Pasaribu, korban penembakan Ipda OS, menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (27/7/2022). (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Keluarga Poltak Pasaribu, salah satu korban tewas penembakan Ipda OS, siang ini menyambangi Propam Polda Metro Jaya. Keluarga korban datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan tuntutannya terkait kematian Poltak Pasaribu.

Menurut pihak keluarga, Ipda OS telah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun hingga kini keluarga belum mendapatkan informasi apakah Ipda OS telah dipecat dari Korps Polri.


Minta Ipda OS Dipecat

Salah satu perwakilan keluarga Silitonga menuntut Polda Metro Jaya agar Ipda OS dipecat. Kematian Poltak menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dituntut itu sesuai aturan lah. Kalau seorang polisi menembak hukumnya apa? Nggak ada ampun, pecat. Jangan dikasih kesempatan, sudah nggak benar itu. Itu tuntutan kami," kata perwakilan keluarga korban, Silitonga, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Tuntutan pemecatan kepada Ipda OS itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2022. Menurut perwakilan keluarga, Ipda OS divonis 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Tolong perhatikan keluarga kami. Ini sudah korban, wah luar biasa. Apa gunanya kita institusi ini kalau nggak bertanggung jawab," jelas Silitonga.

Tuntut Polri Tanggung Jawab

Istri Poltak Pasaribu, Listi Silitonga, mengungkap kejanggalan proses persidangan kasus Ipda OS. Dia menyebut pihak korban tidak pernah dihadirkan dalam jalannya persidangan.

Selain itu, dia merasa tidak ada rasa empati yang diberikan pihak Polda Metro Jaya usai suaminya menjadi korban penembakan dari Ipda OS yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Ini kan permasalahan suami saya ini kan sudah mau sembilan bulan tapi titik temunya sampai sekarang saya nggak tahu, pertanggungjawaban institusi ini nggak ada ke keluarga saya gitu lo. Nggak ada sama sekali boro-boro santunan. Kita semua juga nggak ada (diucapkan) sama sekali turut berduka cita," terang Listi.

Untuk itu, Listi berharap adanya transparansi dalam kasus tersebut. Dia meminta Polda Metro Jaya tidak menutup-nutupi penanganan kasus Ipda OS.

"Kalau udah penjahat, ya, penjahat, kenapa ditutupin. Sampai sekarang kita nggak tahu prosedurnya apa, kita nggak tahu kalau kita tanya siapa yang di mana, dipenjara, kita juga nggak dijelaskan. Di mana ini posisinya dipenjara kan kita nggak tahu si oknumnya, di mana si pelaku?" ucap Listi.

detikcom telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan terkait keterangan dari keluarga korban tersebut. Namun hingga berita ini dimuat tidak ada tanggapan yang diberikan.

Baca di halaman selanjutnya: informasi kasus penembakan Ipda OS.

Kasus Penembakan Ipda OS

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka atas kasus penembakan di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (27/11/2021) lalu. Dua orang menjadi korban penembakan, salah satunya tewas.

Penembakan itu berawal ketika pria berinisial O dibuntuti korban dkk menggunakan 3 mobil dari Sentul, Kabupaten Bogor. Pria berinisial O saat itu merasa terancam karena kendaraannya dipepet oleh korban.

"Terjadinya penembakan itu karena kendaraan Ayla yang buntuti yang berpenumpang empat orang ini pada saat saudara O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet, kemudian bersikap mengancam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Ipda OS mengarahkan pria berinisial O ke lokasi kemudian keluar dari kantornya. Posisi kantor PJR tempat dinas Ipda OS diketahui berdekatan dengan exit Tol Bintaro.

Ipda OS kemudian mengeluarkan tembakan peringatan kepada kendaraan yang membuntuti. Namun tembakan peringatan itu tidak digubris.

Ipda OS mengeluarkan 3 kali tembakan, dua di antaranya mengenai dua korban. Satu korban diketahui telah meninggal dunia.

Penetapan tersangka Ipda OS ini dilakukan setelah polisi memeriksa saksi dan bukti. Akibat perbuatannya, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads