Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan menggunakan mata uang dinar dalam jual beli sah-sah saja. Hal itu menurut Mahfud sama seperti saat transaksi menggunakan mata uang Dolar.
Mahfud awalnya menjelaskan jika pemerintah tidak Islamfobia. Ia kemudian menyinggung soal prinsip hukum perdata yang di dalamnya termasuk dalam jual beli.
"Indonesia sedang kita bangun kalau bagi umat Islam Al Islamiyah, Islami, Islam sebagai nilai, nilai-nilai keluhuran, Islam yang terbuka, Islam yang kosmopolit, kesewargaan. Menganggap orang yang lain sama, tapi urusan ibadah saya sendiri, Anda sendiri," kata Mahfud di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, DIY, seperti dilansir detikJateng, Selasa (26/7/2022).
"Yang urusan-urusan keperdataan itu silakan kalau Anda mau ikut hukum ini boleh, kan perdata tuh sejak dulu. Misalnya hukum perkawinan, itu Anda ikut Islam saja, hukum waris, wakaf. Jual beli bahkan," sambungnya.
Soal jual beli ini, Mahfud menyoroti kasus jual beli yang menggunakan mata uang dinar dan kemudian berujung dicap sebagai golongan radikal.
Padahal, menurut Mahfud, Indonesia sering melakukan jual beli dengan menggunakan mata uang dolar. Hal itu pun tak jadi masalah karena penggunaan dolar itu telah menjadi kesepakatan bersama.
"Saya kemarin protes ketika (ada) yang menjual pakai dinar lalu dibilang itu radikal. Lha apanya radikal wong kita pakai dolar ndak apa-apa, kok ditangkap saya bilang, kenapa, pakai dinar itu kan biasa. Wong hukum perdata," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Kredibilitas Polri Jadi Taruhan Menyingkap Kasus Penembakan Brigadir J':
(idh/dhn)