KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT PGN

Foto

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT PGN

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 18:38 WIB

Jakarta - KPK menetapkan eks Direktur PT PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim sebagai tersangka kasus korupsi di PT PGN. Keduanya langsung ditahan.

KPK menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2025). Kedua tersangka tersebut yakni eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (berkacamata) dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim (pakai masker). Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2018–2020 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Danny Praditya (berkacamata) dan Iswan Ibrahim (bermasker) keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.24 WIB.

KPK menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2025). Kedua tersangka tersebut yakni eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (berkacamata) dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim (pakai masker). Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2018–2020 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Keduanya keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.

KPK menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2025). Kedua tersangka tersebut yakni eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (berkacamata) dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim (pakai masker). Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2018–2020 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT PGN.

KPK menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2025). Kedua tersangka tersebut yakni eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (berkacamata) dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim (pakai masker). Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2018–2020 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kerugian negara dalam kasus ini telah diterbitkan oleh BPK. Kerugian negaranya senilai USD 15.000.000 (15 juta dollar Amerika) atau senilai Rp 252 miliar rupiah dengan kurs hari ini.

KPK menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2025). Kedua tersangka tersebut yakni eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (berkacamata) dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim (pakai masker). Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2018–2020 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT PGN
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT PGN
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT PGN
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT PGN
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT PGN


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads