Jakarta - KPK menetapkan eks Direktur PT PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim sebagai tersangka kasus korupsi di PT PGN. Keduanya langsung ditahan.
Foto
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT PGN
Jumat, 11 Apr 2025 18:38 WIB

Danny Praditya (berkacamata) dan Iswan Ibrahim (bermasker) keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.24 WIB.
Keduanya keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kerugian negara dalam kasus ini telah diterbitkan oleh BPK. Kerugian negaranya senilai USD 15.000.000 (15 juta dollar Amerika) atau senilai Rp 252 miliar rupiah dengan kurs hari ini.
Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.