KPK Minta Bantuan Bareskrim Polri Buru Mardani Maming

M Hanafi - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 14:10 WIB
Foto: Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H Maming (istimewa)
Jakarta -

KPK resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke daftar pencarian orang (DPO). KPK juga bersurat ke Bareskrim Polri.

"Hari ini (26/7) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2022).

"Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," lanjutnya.

Ali mengatakan KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Maming pada 14 dan 21 Juli. Namun, Mardani Maming tak hadir.

"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani Maming) sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Ali.

Kemudian, Ali mengimbau Mardani Maming untuk segera menyerahkan diri. Dia mengatakan KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. Mardani dijemput paksa lantaran sudah dua kali absen dari panggilan.

KPK mengatakan Mardani tidak kooperatif. Tim KPK pun melakukan penggeledahan sekaligus jemput paksa.

Namun, KPK tidak menemukan Mardani Maming. Mardani sendiri sedang melawan KPK lewat praperadilan.

Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork