Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis dokter Merry Anastasia 8 tahun penjara. Merry terbukti bersalah dengan sengaja membakar bengkel hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Menyatakan bahwa Terdakwa Dokter Merry Anastasia tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain," tulis keterangan vonis yang dikutip dari situs resmi PN Tangerang, Selasa (26/7/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun," lanjutnya.
Vonis terhadap Merry dijatuhkan dalam sidang yang digelar Senin (25/7/2022). Dalam sidang juga ditetapkan hukuman penjara Merry dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.
Dihubungi terpisah, pejabat Humas PN Tangerang Arif mengatakan jaksa keberatan atas vonis yang diberikan hakim. Jaksa kemudian mengajukan banding.
"Jaksa banding atas putusan hakim," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Api Lalap Bengkel di Cibodas, Tiga Orang Tewas':
(dek/knv)