Jaksa menuntut dr Merry Anastasya dihukum 12 tahun penjara terkait kasus kebakaran bengkel di Cibodas, Tangerang, yang menewaskan 3 orang. Dokter Merry didakwa melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh JPU selama 12 tahun," kata Kasi Pidum Kejari Tangerang Dapot Dariarma, Selasa (19/7/2022).
Tuntutan terdakwa Merry dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Tangerang, yaitu Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dapot mengatakan ada fakta yang terungkap selama di persidangan yaitu soal sumber api. Terdakwa disebut menyiramkan bensin ke bengkel sebelum terjadinya kebakaran.
Dia mengatakan ada sumber api yang saling tidak bersinggungan, yakni sebelah barat bangunan bengkel Intan Jaya Motor milik korban Leon dan sebelah selatan bangunan bengkel Intan Jaya Motor.
"Sumber api berasal dari tersulutnya api di kain, plastik, dan bahan-bahan yang mudah terbakar dikarenakan adanya siraman bahan bakar bensin yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.
Terdakwa disebut mempunyai masalah asmara dengan Leon yang merupakan salah satu korban dalam peristiwa ini. Cinta keduanya disebut tak mendapatkan restu hingga akhirnya terdakwa nekat membakar bengkel dan menewaskan Leon beserta keluarga.
"Dan ditemukan adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati karena masalah status hubungan yang tidak disetujui oleh ibu korban Leon. Terdakwa yang merupakan pacar Leon merasa tidak terima dan dalam keadaan hamil akan diputuskan hubungannya oleh korban Leon sebagai pacarnya," jelasnya.
Menurutnya, tindakan kejam terdakwa membuat pihaknya menilai Merry melakukan pembunuhan berencana. Namun dia mengatakan tuntutan 12 tahun penjara kepada Merry lebih ringan daripada ancaman hukumannya.
"Kita ada pertimbangan ada hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sehingga keputusan kami menuntut 12 tahun. 12 tahun penjara, itu kan ada pertimbangannya, kita akhirnya sepakati bahwa rentut (rencana tuntutan) kita putuskan 12 tahun penjara. Itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita mungkin itu ada asas kemanusiaan, dari ancaman kan 20 tahun," ucap Dapot.
Dia mempersilakan terdakwa menyampaikan pleidoi jika tidak sepakat atas tuntutan tersebut.
"Ya kalau memang dia (terdakwa) merasa tidak direncanakan itu bisa dituangkan melalui pleidoi melalui kuasa hukumnya, silakan kita tidak bisa bantah. Kalau itu ada upayakan banding, kita terima," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Kala Api Lalap Bengkel di Cibodas, Tiga Orang Tewas':