Choirul menyampaikan hal ini menjadi dasar Komnas HAM dalam pendalaman kepada pihak keluarga. Komnas HAM, kata Choirul, diberikan akses seluas-luasnya oleh Polri untuk mengecek tentang kondisi jenazah yang sebelumnya diragukan oleh keluarga mengenai penyebab kematiannya.
"Dan itu salah satu yg mendasari hasil kerja kami, ketika kami mendalami ke pihak keluarga. Yang kedua, kami juga dalami dengan tim ahli kami, yang kita punya pertanyaan-pertanyaan ini penting, oh ini jejas, oh ini luka, dsb. itu semua kami dikasih akses selebar-lebarnya dan seluas-luasnya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk juga soal coba ini dibuka lagi supaya jelas, coba ini dijelaskan lagi supaya jelas, nah itu semua kami lakukan dan kami terimakasih ke teman-teman Dokkes. Kita memastikan Komnas HAM bisa accessible kepada semua informasi dan sejarah autopsi yang dilakukan," tambahnya.
Komnas HAM Cocokkan Analisis Dokkes dengan Keterangan Keluarga
Komnas HAM menerima sejumlah keterangan dari Tim Dokkes Polri soal jenazah Brigadir J atau Yoshua Hutabarat yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM akan mencocokkan hasil analisis Dokkes Polri dengan keterangan pihak keluarga Brigadir J.
"Kami merasa bahwa keterangan dari tim Dokkes ini sudah sangat komprehensif dan nanti hasil-hasilnya akan kami olah, kami padukan crosscheck analisisnya dengan hasil-hasil yang sebelumnya kami dapatkan baik dari pihak keluarga almarhum Yoshua, maupun dengan ahli yang kami undang biasa sebagai pendamping Komnas HAM dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan penyelidikannya," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam jumpa pers, Senin (25/7/2022).
Taufan mengatakan keterangan dari tim Dokkes dan pihak keluarga nantinya akan dijadikan materi untuk menentukan kesimpulan. Termasuk rekomendasi Komnas HAM terkait kasus polisi tembak polisi ini.
"Supaya mempermudah kami nanti membuat kesimpulan, rekomendasi dengan bantuan dari ahli itu. Semua bahan-bahan sudah kami kumpulkan," paparnya.
(mei/fjp)