Brigadir J Ditulis Pelajar Usia 21 Tahun di Dokumen yang Diterima Keluarga

Brigadir J Ditulis Pelajar Usia 21 Tahun di Dokumen yang Diterima Keluarga

Fajar Yusuf Rasdianto - detikNews
Senin, 25 Jul 2022 16:20 WIB
Ilustrasi kasus penembakan Brigadir J
Ilustrasi baku tembak Brigadir J dengan Bharada E. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Tiga lembar surat diterima keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. Dalam surat-surat tersebut, Brigadir J disebut pelajar dan usianya 21 tahun.

Satu dari tiga surat tersebut berlogo Polres Jakarta Selatan, sedangkan dua lainnya berlambang Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Surat-surat itu muncul setelah Yoshua ditemukan meninggal dunia di rumah dinas bosnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat dua pekan lalu.

Tiga dokumen tersebut adalah surat keterangan tes antigen, pengawetan jenazah, dan permintaan visum et repertum. Dokumen-dokumen itu sama sekali tidak menjelaskan penyebab kematian Yoshua. Dalam surat permintaan visum dari Polres Jaksel pun, dugaan penyebab kematiannya dibiarkan kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai kemarin itu yang kami dapatkan hanya surat permintaan hasil visum, bukan hasilnya," kata kuasa hukum keluarga Yoshua, Martin Lukas, seperti dilansir detikX pekan lalu.

Bagi keluarga, ini adalah hal yang janggal. Sebab, tak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga sebelum dilakukan pemeriksaan forensik terhadap tubuh Yoshua. "Di mana-mana visum itu, kan, dilakukan berdasarkan persetujuan keluarga, bukan dilakukan dulu baru izin," lanjut Martin.

ADVERTISEMENT

Keluarga juga menemukan kejanggalan di bagian data surat permintaan visum tersebut. Di surat yang ditandatangani oleh perwakilan Kapolres Jaksel itu, pekerjaan Yoshua disebut sebagai 'pelajar/mahasiswa', bukan polisi.

Permasalahan data pun terdapat pada surat keterangan pengawetan jenazah yang ditandatangani Kepala Instalasi Forensik RS Polri Dokter Arif Wahyono. Dalam dokumen tersebut, usia Yoshua tertulis 21 tahun. Padahal Yoshua berusia 28 tahun.

Kepada detikX, Arif mengakui telah menandatangani surat keterangan pengawetan jenazah. Namun dia enggan menjelaskan secara rinci bagaimana mungkin kesalahan data itu bisa terjadi. "Salah ketik saja kayaknya," kata Arif.

Silakan baca selengkapnya di sini.

Simak Video: Bawa-bawa Nama Ahok, Pengacara Brigadir J Didesak Minta Maaf

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads