Cerita Roy Suryo: Berlindung ke LPSK, Tetap Jadi Tersangka

Cerita Roy Suryo: Berlindung ke LPSK, Tetap Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 14:15 WIB
Roy Suryo meminta perlindungan dari LPSK
Roy Suryo meminta perlindungan kepada LPSK. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. LPSK sendiri merekomendasikan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar menunda penyidikan terhadap Roy Suryo di kasus ini.

Namun Polda Metro Jaya menolak rekomendasi LPSK ini. Roy suryo pun ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa polisi siang ini.

Alasan Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK

Roy Suryo meminta perlindungan saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mendapatkan teror. Roy Suryo mengaku serangan teror itu ia rasakan setelah membongkar akun penyebar meme stupa Candi Borobudur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy Suryo mengatakan meminta perlindungan ke LPSK tak lama setelah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022. Laporan tersebut terkait tiga akun yang mengunggah pertama kali meme stupa Candi Borobudur.

"Sama sekali nggak (khawatir jadi tersangka), karena justru kami itu LPSK sebelum dilaporkan saya sudah ajuin ke LPSK. Dan kenapa? Karena kami itu menunjuk akun, akun kan ada orang ya. Meskipun akun itu ibaratnya bukan akun riil, istilahnya anonim, tapi kan tetap ada orang di baliknya," ujar Roy Suryo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7). Roy Suryo menjawab pertanyaan apakah permintaan perlindungan itu karena khawatir dijadikan tersangka.

ADVERTISEMENT

Roy Suryo menyebut pengajuan tersebut sebagai antisipasi jika nantinya diserang oleh orang-orang di balik akun.

"Dan ketika saya tahu orang di baliknya siapa, mungkin saja ada serangan, dan serangan itu terjadi kepada saya. Bahkan saya sampaikan detail kepada LPSK saat beberapa pertemuan yang lalu, detail banget. Teror-teror yang sampai ke saya," ujarnya.


Rekomendasi LPSK Tunda Penyidikan ke Roy Suryo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan telah menerbitkan rekomendasi penundaan penyidikan terkait kasus Roy Suryo ke penyidik Polda Metro Jaya. LPSK menilai Roy Suryo sudah melaporkan terlebih dahulu dan berstatus sebagai saksi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan rekomendasi LPSK ke Polda Metro Jaya itu merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sudah, jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 itu saksi, korban, pelapor, dan ahli termasuk saksi pelaku, itu tidak boleh digugat, baik pidana maupun perdata, itu satu," papar Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7).

Ia menyebut kasus yang menempatkan Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda. Pasalnya, Roy disebut melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait tiga akun pengunggah pertama meme stupa.

Yang kedua bahwa kalau ada gugatan pidana atau perdata, itu harus ditunda sampai inkrah dulu laporannya. Posisi Pak Roy itu di awal sebagai saksi, dia sudah laporkan terlebih dahulu yang menempatkan dia sebagai saksi. Tapi kemudian, laporan setelah itu masuk yang menempatkan dia sebagai terlapor," ujarnya.

Lihat video 'Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur':

[Gambas:Video 20detik]




Baca di halaman selanjutnya: Polda Metro tolak rekomendasi LPSK-tetapkan Roy Suryo tersangka.

Polda Metro Tolak Rekomendasi LPSK

Rekomendasi LPSK ditolak Polda Metro Jaya. Polda Metro menegaskan penyidikan terhadap Roy Suryo masih berjalan semestinya.

"Tidak mempengaruhi, hanya minta perlindungan kan? Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya. Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Zulpan mengatakan pihaknya menghormati upaya Roy Suryo yang meminta perlindungan kepada LPSK. Polisi mempersilakan Roy Suryo meminta perlindungan ke LPSK.

"Kita tahu kalau LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi respons kami adalah silakan saja. Itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Zulpan.

Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Tersangka


Kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan gambar Presiden Jokowi memasuki babak baru. Roy Suryo selaku terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).

Zulpan belum memerinci soal kapan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut Roy Suryo saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini bener sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," ucap Zulpan.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads