Akankah Roy Suryo Langsung Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan?

Akankah Roy Suryo Langsung Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan?

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 13:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. Polisi belum bicara soal kemungkinan Roy Suryo ditahan di kasus itu.

"Jadi masalah penahanannya nanti kita update," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).

Zulpan mengatakan siang ini penyidik memeriksa Roy Suryo sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini benar sedang diriksa (diperiksa) di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan saat ini masih berlangsung.

ADVERTISEMENT

detikcom mencoba menghubungi pengacara Roy Suryo, tetapi tidak ada jawaban sampai berita ini dimuat.


Roy Suryo Dipolisikan Perwakilan Umat Buddha

Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Dia dilaporkan terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha.

"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).

Herna mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha. Pasalnya, unggahan meme Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata.

"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," katanya.

Pelapor pun menyinggung peran Roy Suryo yang mengunggah meme itu di media sosial. Dia menilai tindakan Roy Suryo menjadi pemicu meme itu menjadi viral di masyarakat.

Menurut Herna, secara aturan, tindakan Roy Suryo yang menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan UU ITE.

"UU ITE juga menjelaskan, siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah, sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum. Yang bersangkutan punya follower banyak ini tidak mungkin semeledak ini kalau tidak diunggah orang yang ber-follower banyak," tutur Herna.

Simak Video 'Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur':

[Gambas:Video 20detik]




(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads