Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Tersangka Kasus Meme Stupa Siang Ini

Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Tersangka Kasus Meme Stupa Siang Ini

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 13:31 WIB
Eks Menpora Roy Suryo diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Roy Suryo turut memamerkan bukti cuitan Ferdinand Hutahaean.
Roy Suryo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait penyebaran meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menpora itu kini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini bener sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan saat ini masih berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan belum membeberkan kapan Roy Suryo mulai berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Indikasi penahanan kepada Roy pun menunggu hasil pemeriksaan.

"Jadi masalah penahanannya nanti kira update," ucap Zulpan.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo, Roy Suryo menjadi pelapor dan terlapor. Sebagai pelapor dia melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pembuat dan penyebar pertama meme tersebut.

Sementara sebagai terlapor, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha dan organisasi Dharmapala Nusantara atas dugaan penistaan agama. Laporan dengan Roy Suryo sebagai terlapor kini telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.

Dilaporkan Perwakilan Umat Buddha

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha.

"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur':

[Gambas:Video 20detik]




Herna mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha. Pasalnya, unggahan meme Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata.

"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," katanya.

Pelapor pun menyinggung peran Roy Suryo yang mengunggah meme itu di media sosial. Dia menilai tindakan Roy Suryo menjadi pemicu meme itu menjadi viral di masyarakat.

Menurut Herna, secara aturan, tindakan Roy Suryo yang menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan UU ITE.

"UU ITE juga menjelaskan, siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah, sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum. Yang bersangkutan punya follower banyak ini tidak mungkin semeledak ini kalau tidak diunggah orang yang ber-follower banyak," tutur Herna.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads