Asa Roy Suryo di Kasus Meme Stupa dengan Minta Perlindungan LPSK

Asa Roy Suryo di Kasus Meme Stupa dengan Minta Perlindungan LPSK

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 06:07 WIB
Jakarta -

Roy Suryo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Roy Suryo meminta perlindungan kepada LPSK karena menerima banyak teror terhadap dirinya pribadi maupun keluarga.

Mantan Menpora ini mengaku menerima teror setelah melaporkan akun yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. Roy Suryo juga dilaporkan terkait postingan meme stupa tersebut, tetapi ia menepis pengaduannya ke LPSK karena khawatir akan proses hukum yang tengah ia jalani.

"Sama sekali enggak," ujar Roy Suryo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Roy Suryo menjawab pertanyaan apakah permintaan perlindungan itu karena khawatir dirinya dijadikan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy Suryo bersyukur atas rekomendasi yang diberikan LPSK kepada pihak kepolisian. Rekomendasi itu menyatakan Roy Suryo tidak dapat dapat dituntut pidana selama kasus yang ia laporkan belum dinyatakan inkrah.

"Kami surprise, kami sangat berterima kasih, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, suratnya sudah diterima dan ia suratnya begini," ujar Roy Suryo sambil menunjukkan surat rekomendasi dari LPSK.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya rekomendasi dari LPSK itu, Roy Suryo berharap permasalahannya menjadi jelas. Bahwa menurutnya, dirinya bukanlah penyebar meme stupa Candi Borobudur yang pertama kali.

Roy Suryo Ngaku Diteror usai Polisikan 3 Akun

Roy Suryo mengaku meminta perlindungan kepada LPSK tak lama setelah dirinya melaporkan tiga akun yang disebutnya menyebarkan pertama kali meme stupa Borobudur. Sebab pascamelapor polisi, Roy Suryo mengaku mendapat serangkaian teror.

"Karena justru kami itu LPSK sebelum dilaporkan saya sudah ajuin ke LPSK. Dan kenapa? Karena kami itu menunjuk akun, akun kan ada orang ya. Meskipun akun itu ibaratnya bukan akun riil istilahnya anonim, tapi kan tetap ada orang di baliknya," kata Roy Sruyo.

Roy Suryo mengaku menerima banyak sekali ancaman dan teror. Bahkan Roy Suryo menyebut dirinya difitnah secara sadis oleh si peneror tersebut.

"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal, saya sebut begitu ya, yang dengan sangat sadis itu sudah memfitnah, bahkan menyatakan saya dipecat dari keluarga Keraton di Jakarta dibikin arak-arakan dan lain-lain, itu fitnah," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo juga mengklaim menerima teror secara 'nonteknis'. Ancaman juga datang kepada keluarganya.

"Jadi bukti-buktinya ada semua, yaitu teror kepada saya, bahkan teror yang sifatnya nonteknis. Saya tidak bisa menceritakan apa itu teror nonteknis, ya itu saya alami, keluarga saya juga mengalami hal semacam itu," ungkapnya.

Baca di halaman selnjutnya: rekomendasi LPSK kepada polisi.


Rekomendasi LPSK ke Polisi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan telah menerbitkan rekomendasi penundaan penyidikan terkait kasus Roy Suryo ke penyidik Polda Metro Jaya. LPSK menilai Roy Suryo itu sudah melaporkan terlebih dahulu dan berstatus sebagai saksi.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan rekomendasi LPSK ke Polda Metro Jaya itu merujuk pada Pasal 10 Undang Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sudah, jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. pasal 10 itu saksi, korban, pelapor dan ahli termasuk saksi pelaku, itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata, itu satu," papar Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Ia menyebut kasus yang menempatkan Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda. Pasalnya, Roy disebut melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait 3 akun pengunggah pertama meme stupa.

"Yang kedua bahwa kalau ada gugatan pidana atau perdata itu harus ditunda sampai inkrah dulu laporannya. Posisi Pak Roy itu di awal sebagai saksi, dia sudah laporkan terlebih dahulu yang menempatkan dia sebagai saksi. Tapi kemudian, laporan setelah itu masuk yang menempatkan dia sebagai terlapor," ujarnya.

LPSK Rekomendasikan Polisi Tangani Laporan Roy Suryo Lebih Dahulu

Maka dari itu, Edwin berharap laporan yang dibuat Roy ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022 untuk diproses terlebih dahulu. Terkait tindak lanjut di kasus lainnya, ia serahkan kepada penyidik.

"Posisi dia sebagai saksi di laporan pertama itu harus dihormati dulu. Diproses terlebih dahulu oleh kepolisian, yaitu diungkap dulu," kata Edwin.

"Kalau kemudian setelah itu, nanti memang sebagai terlapornya (Roy Suryo) masih membutuhkan untuk ditindaklanjuti, silakan saja sepanjang masih relevan. Tapi, posisi dia sebagai saksi di kasus yang sudah dilaporkan terlebih dahulu, itu harusnya dihormati dulu," tuturnya.

Berikut isi rekomendasi LPSK yang diperlihatkan oleh Roy Suryo kepada wartawan:

Hasil Penelaahan telah mendapatkan keputusan dalam Sidang Majelis Pimpinan LPSK. LPSK memutuskan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan ketentuan pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pada ayat (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Pada ayat (2), dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Serta memperhatikan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/1/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif serta memberikan perhatian atas penanganan perkara Pemohon sebagai Saksi.

Lalu apa kata polisi? Simak di halaman selanjutnya.

Tanggapan Polda Metro soal Rekomedasi LPSK

Menanggapi aduan Roy Suryo ke LPSK, Polda Metro menegaskan penyidikan terhadap Roy Suryo masih berjalan sebagai mana mestinya.

"Tidak mempengaruhi, hanya minta perlindungan kan? Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya? Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Zulpan mengatakan pihaknya menghormati upaya Roy Suryo yang meminta perlindungan kepada LPSK. Polisi mempersilakan Roy Suryo meminta perlindungan ke LPSK.

"Kita tahu kalau LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi respons kami adalah silakan saja. Itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan pengaduan Roy Suryo ke LPSK itu tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus meme stupa Candi Borobudur yang saat ini tengah berjalan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, baik Roy Suryo sebagai pelapor maupun terlapor.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan proses penyidikan kasus meme stupa Candi Borobudur di mana Roy Suryo sebagai terlapor pun masih berproses. Hingga saat ini Roy Suryo masih berstatus sebagai saksi.

"Proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya adalah sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, ini yang sedang berproses di kita. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi. Tetapi penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini," jelas Zulpan.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads