Dalam masa pacaran, kadang kekasih memberikan hadiah buat pasangannya. Tapi bila hubungan putus, bagaimana status hadiah barang itu?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Halo detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya mahasiswa di sebuah kampus di Jakarta. Awal tahun ini saya pacaran dengan mahasiswa adik tingkat saya.
Pada Februari 2022, pacar saya meminjam uang ke saya dengan alasan untuk membeli iPhone 13 Pro Max 1 Tb. Dia berjanji akan mengembalikan uangnya dalam waktu satu tahun. Karena saya percaya dengan pacar saya, akhirnya saya belikan di Hp itu.
Namun pada Juni kemarin, pacar saya memutuskan saya. Mantan pacar saya tiba-tiba menghilang dan belum melunasi sisa pinjaman uang yang buat iPhone.
Bagaimana pandangan detik's Advocate?
Terima kasih
Sean
Jakarta
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaan saudara
Semoga masalah anda dengan mantan pacar anda segera bisa selesai. Kami akan mencoba menjelaskan kasus anda dalam konstruksi hukum.
Pertama, dalam hukum perdata, pemberian barang dikenal dua kategori yaitu perikatan dan hibah. Jika pemberian barang tidak didasarkan perikatan/perjanjian dan diberikan dengan cuma-cuma dengan penuh kesadaran maka itu namanya hibah. Namun hibah perlu diikat dengan perjanjian agar tidak ada penyangkalan dan terwujud kepastian hukum.
Kedua, berikut pasal-pasal yang terkait dengan hibah:
Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi:
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Pasal 1667 KUHPerdata:
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada.
Pasal 1668 KUHPerdata:
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah.
Pasal 1682 KUHPerdata:
Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.
Pasal 1683 KUHPerdata:
Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.
Pasal 1686 KUHPerdata:
Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya.
Pasal 1687 KUHPerdata:
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.
Ketiga, dari cerita Anda nampaknya pemberian barang tersebut tidak diikat dengan perjanjian (hitam di atas putih) sehingga mantan pacar anda dengan mudahnya menghilang dan tidak merasa bertanggungjawab mengembalikan.
Simak kesimpulan pada halaman berikut.
Simak juga Video: Resa Boenard Si 'Princess Bantar Gebang'
Hal itu terjadi karena pemberian tidak ada bukti. Apakah pemberian biasa atau hibah tetap dibutuhkan bukti. Pada dasarnya pemberian atau hibah itu harus dilakukan dengan cuma-cuma, sedangkan utang adalah pinjam meminjam uang antara kreditur dengan debitur.
Di mana si debitur memiliki kewajiban untuk melunasi utang. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, berbunyi:
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
Keempat, kasus ini bisa menjadi kasus perikatan, utang piutang, seandainya anda memiliki perjanjian atau bukti-bukti terkait pemberian barang-barang ke mantan pacar tersebut, maka hal itu akan memudahkan anda untuk menyelesaikan. Bukti itu berupa bukti ITE seperti WhatsApp, email dan sebagainya.
Anda bisa melayangkan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat. Namun, perlu dipertimbangkan lagi, antara biaya dan waktu serta energi yang harus beracara di pengadilan, dengan nilai kerugian anda yang alami. Jangan sampai menuntut iPhone tapi malah uang dan energi yang dikeluarkan tidak sebanding.
Kesimpulan
Dari paparan di atas, kami sarankan agar sebaiknya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan jalan damai, musyawarah dan kekeluargaan.
Terima kasih
Wasalam
Tim pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.