Kecelakaan melibatkan bus Transjakarta menewaskan seorang perempuan inisial TA (52). Kecelakaan maut itu berujung sopir Transjakarta berinisial YH ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban tewas terlindas bus Transjakarta beberapa saat setelah turun di Halte Kramat Sentiong.
"Iya, sudah (tersangka)," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Sopir Transjakarta Lalai
Kompol Edi mengatakan sopir Transjakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Sopir Transjakarta dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," jelas Edi.
Berikut bunyi Pasal 310 ayat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
Kronologi Singkat Kecelakaan
Kejadian bermula ketika bus TransJakarta yang dikemudikan YH berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan korban. Saat itu, korban turun melewati pintu samping kiri pengemudi.
Kemudian, setelah dipastikan turun sopir bus langsung menjalankan kendaraannya kembali. Dan tak lama menabrak korban.
"Baru sekitar 5 meter ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus TransJakarta," ucap Edi kepada wartawan, Minggu (17/7).
Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
"Korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan patah hingga meninggal dunia di TKP," sambungnya.
Baca di halaman selanjutnya: Transjakarta serahkan CCTV ke polisi
Simak Video 'Seorang Wanita Tewas Terlindas TransJ di Halte Kramat Sentiong':
(mea/mea)