Polisi telah melakukan penyelidikan terkait kecelakaan bus TransJakarta yang menabrak perempuan inisial TA (52) hingga meninggal dunia di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. Sopir TransJakarta inisial YH kini telah ditetapkan tersangka.
"Iya, sudah (tersangka)," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Edi mengatakan pihaknya menemukan dugaan kelalaian sopir YH dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Tersangka dijerat atas pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," jelas Edi.
Berikut Pasal 310 ayat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Edi mengatakan awalnya sopir bus TransJakarta berinisial YH berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan korban.
Saat itu, korban turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Kemudian, setelah penumpang dipastikan turun, sopir bus langsung menjalankan kendaraannya kembali.
"Baru sekitar 5 meter ,ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus Trans Jakarta," ucap Edi kepada wartawan, Minggu (17/7).
Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
"Korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan patah hingga meninggal dunia di TKP," sambungnya.
Baca di halaman selanjutnya: TransJakarta serahkan CCTV ke polisi
Simak Video 'Seorang Wanita Tewas Terlindas TransJ di Halte Kramat Sentiong':