Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Anggota Komisi III DPR menyebut pihaknya tetap membahas RUU Narkotika usai putusan MK itu keluar dengan sejumlah kegiatan sudah dijadwalkan.
"Kita kan RUU Narkotika tetap kita bahas ya, nanti kita masuk lagi tanggal 16 kita akan lihat gitu. Kan UU Narkotika itu terkait putusan MK nanti mungkin nggak kita evaluasi atau tidak kita akan lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika," ujar Trimedya Panjaitan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Trimedya mengatakan fraksi di Komisi III DPR sudah setuju dengan RUU Narkotika. Salah satu agenda terkait RUU Narkotika yang dimaksud Trimedya adalah kunjungan ke kampus-kampus usai masa reses DPR.
"Sudah setuju (RUU Narkotika) dong, saya termasuk. Kita baru tahapannya RDPU, Rapat Dengar Pendapat Umum, rencananya abis masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, permohonan uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan kandas. Tidak ada bukti kajian medis mengenai ganja untuk kesehatan menjadi alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tersebut.
"Mengadili. Menolak permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan live dari channel YouTube MK, Rabu (20/7).
Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dkk. Mereka meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.
MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.
"Hal itu bagian dari open legal policy," ucap MK.
Simak Video 'Pemerintah-DPR Kaji Penelitian Penggunaan Ganja Medis Usai Reses':
(ain/gbr)