DPR RI Gelar Paripurna soal RUU Narkotika, 21 Anggota Hadir Fisik

DPR RI Gelar Paripurna soal RUU Narkotika, 21 Anggota Hadir Fisik

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 31 Mei 2022 10:19 WIB
DPR RI Gelar Paripurna soal RUU HAPer-Narkotika, 21 Anggota Hadir Fisik
DPR RI Gelar Paripurna soal RUU HAPer-Narkotika, 21 Anggota Hadir Fisik (Firda/detikcom)
Jakarta -

DPR RI menggelar rapat paripurna ke-24 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022. Ada sejumlah agenda yang ditetapkan, di antaranya pengambilan keputusan soal perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Hukum Acara perdata (HAPer) dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rapat paripurna digelar di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani tak tampak hadir.

Dasco menyampaikan, sebanyak 21 anggota hadir secara fisik dan 256 anggota hadir secara virtual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 21, virtual 256, izin 28 orang. Dengan jumlah yang telah mencapai kuorum dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada," kata Dasco saat membuka rapat paripurna.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna yang ke-24 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa 31 Mei, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Adapun agenda rapat pada hari ini yakni:

1. Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023;

2. Laporan Komisi VIII DPR RI terhadap Pemberhentian Pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

3. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap :

1) RUU tentang Hukum Acara Perdata;
2) RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

(fca/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads