Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose menerima kunjungan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej. Keduanya membahas terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertemuan itu dilakukan di BNN RI pada Senin (6/6/2022), kemarin. Kepala BNN didampingi oleh Direktur Hukum BNN Susanto.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNN menyampaikan beberapa isu yang perlu diangkat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika. Dua di antaranya yaitu terkait penguatan tim asesmen terpadu dan pengaturan zat psikoaktif baru atau NPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu mendorong pengaturan NPS dalam Undang-Undang mengingat banyaknya jenis NPS yang telah teridentifikasi beredar di Indonesia," ungkap Petrus Reinhard Golose seperti dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat melakukan pembahasan RUU Narkotika bersama Komisi III DPR. Komunikasi dan koordinasi pun terus dilakukan oleh BNN bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, Edward Omar Sharif berharap BNN dan Kemenkumham dapat saling kompak mendukung terkait isu-isu pada RUU Narkotika yang akan dibahas dalam pembahasan bersama DPR.
"Terkait revisi Undang-Undang Narkotika yang akan dibahas di DPR leading sektor memang adalah Kementerian Hukum dan HAM, namun kita harus kompak mengenai isu-isu dan materi yang akan dilakukan pembahasan bersama DPR," ujar Edward Omar Sharif saat diwawancarai usai pertemuan.
(maa/idn)