Terdakwa kasus penipuan emas skema Ponzi, Budi Hermanto, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Budi terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Atas putusan ini, pihak terdakwa dan korban menyatakan pikir-pikir. Keduanya saat ini masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan melihat potensi langkah hukum lanjutan yang perlu dilakukan agar pemulihan kerugian korban kejahatan dalam kasus ini bisa secara maksimal dilakukan. Kami harap Mahkamah Agung juga memperhatikan terobosan penting ini agar dapat menjadi sikap bersama lembaga peradilan ke depan", ujar pengacara korban, Febri Diansyah, dari keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk Perkara
Perkara ini berawal saat Budi Hermanto membeli emas sejumlah orang serta menjanjikan keuntungan tinggi dengan pembayaran bilyet giro atau cek. Budi Hermanto menawarkan jangka waktu pembayaran bilyet giro yang bunganya makin lama makin tinggi.
Ternyata lama-kelamaan Budi Hermanto tidak menepati janjinya. Budi Hermanto diduga memutar uang dari investor baru ke investor lama.
Untuk jeratan pidananya, diketahui Budi Hermanto dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Lihat juga video 'Detik-detik Penangkapan 'Begal Rekening' di Sumsel oleh Polisi':