Aset DNA Pro Disembunyikan di Virgin Islands Kini dalam Radar Polri

Aset DNA Pro Disembunyikan di Virgin Islands Kini dalam Radar Polri

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 29 Mei 2022 10:54 WIB
Jumpa pers kasus robot trading DNA pro di Mabes Polri
Foto: Jumpa pers kasus robot trading DNA Pro di Mabes Polri (Azhar Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Babak baru kasus robot trading DNA Pro Akademi dimulai. Setelah 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri kini tengah melacak aset DNA Pro yang diduga disembunyikan di Virgin Islands.

Diketahui pada Jumat, 27 Mei 2022. Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan ada 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Daniel Abe selaku Direktur Utama (Dirut) DNA Pro. Sementara itu, tiga orang diantaranya tengah diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian, yang diduga ada di luar negeri," kata Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan skema Ponzi. Dia mengatakan iming-iming keuntungan yang ditawarkan pelaku adalah palsu.

"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," kata Whisnu.

ADVERTISEMENT

Whisnu menjabarkan para tersangka itu yakni:

1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Sedangkan tiga buron itu adalah:

1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development,
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central;
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.

Polri Sita Rp 307 M Aset

Bareskrim menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro total Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotel hingga belasan mobil mewah.

Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan pihaknya telah melakukan pemblokiran 64 rekening. Rekening yang diblokir itu nilainya Rp 105 miliar.

"Disamping itu yang diketahui teman-teman bahwa kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000," kata Whisnu.

"Selain itu, kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp 112.525.057.172, uang rupiah Rp 5 miliar, ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard, ada BMW, dan semua sudah kita sita," tambahnya.

Whisnu mengatakan pihaknya tak akan berhenti di situ. Whisnu menyebut Polri bersama PPATK akan terus melacak aset kasus DNA pro baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

"Bahwa penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri. Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu," ujarnya.

Bareskrim Polri menduga para tersangka menyembunyikan aset di Virgin Islands, baca di halaman berikutnya>>

Simak Video 'Update Terkini Kasus Robot Trading DNA Pro':

[Gambas:Video 20detik]



Aset Diduga di Virgin Islands

Bareskrim menduga tersangka kasus robot trading DNA Pro menyembunyikan hasil kejahatannya di Kepulauan Virgin (Virgin Islands). Hal itu didapatkan dari hasil pelacakan PPATK.

"Ada hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands," kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan.

Diketahui, Virgin Islands terletak di Kepulauan Leeward di Laut Karibia. Yuldi tidak menjelaskan lebih detail lokasi di Virgin Islands yang diduga menjadi tempat tersangka DNA Pro menyembunyikan aset.

Yuldi mengatakan pihaknya masih melakukan pelacakan dan pengembangan lebih lanjut terkait aset tersangka yang berada di negara tersebut. Yuldi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan skema keuangan tersebut.

"Tetapi sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sananya," katanya.

Dirut DNA Pro Minta Maaf

Mabes Polri menghadirkan para tersangka saat menggelar konferensi pers terkait kasus DNA Pro. Salah satu tersangka, Daniel Abe, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) DNA Pro, mengucapkan permintaan maaf.

"Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Daniel mengatakan DNA Pro awalnya tidak memiliki sistem trading yang menyimpang. Namun, kata Daniel, seiring berkembangnya member, sistem yang dimiliki tak siap sehingga tercipta skema Ponzi.

"Awalnya, aplikasi DNA Pro itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member dan ketidaksiapan sistem kami, maka terjadilah skema piramida itu. Jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," katanya.

Selanjutnya, Daniel mengaku bahwa dialah yang membangun DNA Pro hingga berujung di tangan Bareskrim. Dia berharap robot trading lainnya tak berakhir seperti DNA Pro.

"Ya harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun, dan saya berterima kasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini. Dan terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang," katanya.

Korban DNA Pro duga ada pembiaran dari Kemendag, baca di halaman berikutnya>>

Korban DNA Pro Duga Ada Pembiaran dari Kemendag

Direktur Utama (Dirut) DNA Pro Akademi Daniel Abe mengakui perusahaan robot trading miliknya menggunakan skema piramida atau skema Ponzi sehingga merugikan banyak member. Kuasa hukum korban DNA Pro Yasmin Muntaz menduga adanya pembiaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas hal itu.

"Pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kemendag dan jajarannya. Saya bicara atas nama member yang betul-betul kesulitan pada saat ini, bahkan sebagian di antaranya ada yang putus asa," kata Yasmin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/5).

Yasmin kemudian mempertanyakan proses dan verifikasi sebuah perusahaan yang ingin mengajukan surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL). Menurutnya, DNA Pro, yang telah memiliki SIUPL, seharusnya tak menggunakan skema Ponzi.

"Apakah verifikasi sudah dilakukan dengan benar dan ketat? Karena, untuk mendapatkan SIUPL, sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tidak boleh menerapkan skema pemasaran terlarang (skema Ponzi/skema piramida). Perusahaan yang menerapkan skema Ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL? Mestinya kan jangan sampai lolos," katanya.

Selain itu, dia juga mendesak Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) selaku asosiasi MLM (multilevel marketing), yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading, termasuk DNA Pro. Dia menyebut AP2LI perlu dimintai penjelasan karena mereka dilibatkan dalam proses verifikasi.

"Dalam sebuah video pasca-terbitnya SIUPL DNA Pro, AP2LI menyatakan DNA Pro legal. Namun di awal Februari 2022 (beberapa hari setelah sejumlah perusahaan robot trading dihentikan kegiatan operasionalnya, termasuk DNA Pro), AP2LI mengeluarkan imbauan yang pada salah satu poinnya menyatakan bahwa Asosiasi bukan merupakan lembaga penjamin dari perusahaan penjualan langsung," ujarnya.

"Yang tersirat dalam imbauan yang berisi 7 poin tersebut adalah asosiasi tidak bertanggung jawab atas anggotanya. Sebuah pengumuman yang terlambat dan terkesan lepas tangan," sambungnya.

Kontradiksi Bappebti dan Dirjen PDN Kemendag

Bappebti, kata Yasmin, menyatakan bahwa robot trading tidak boleh dijual secara MLM dan dinyatakan ilegal. Namun, di sisi lain, kata Yasmin, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading.

"Sehingga ada kontradiksi di dalam satu 'rumah' yang sama, yakni Kemendag. Akibat ketidakkompakan tersebut, masyarakat yang menjadi korban," katanya.

Lebih lanjut Yasmin mengatakan Kemendag seharusnya segera mencabut SIUPL DNA Pro karena telah menyalahgunakan SIUPL selama bertahun-tahun. Dengan itu, dia mendesak Komisi VI DPR untuk memanggil Dirjen DPN Kemendag dan AP2LI untuk mengklarifikasi hal ini.

"Komisi VI DPR RI perlu memanggil Dirjen PDN Kemendag dan AP2LI agar di masa yang akan datang tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat pembiaran oleh regulator," katanya.

Halaman 2 dari 3
(whn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads