Pimpinan-Kepsek Ponpes di Depok Kembali Diperiksa Terkait Kasus Ustaz Cabul

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 18:19 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Penyelidikan kasus pencabulan yang melibatkan tiga ustaz di Pondok Pesantren (ponpes) Riyadhul Jannah, Ahmad Riyadh Muchtar, di Depok, Jawa Barat, terus dilakukan. Polisi kali ini kembali memeriksa pimpinan dan kepala sekolah ponpes tersebut.

"Jadi hari ini prosesnya alhamdulillah untuk pimpinan ponpes berjalan dengan baik dan untuk pimpinan atau Kepsek SD (sekolah dasar) sedang diperiksa sekarang," kata pengacara Pimpinan Ponpes Riyadhul Jannah, Khoerul, kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Khoerul mengatakan kliennya diperiksa sejak pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Total, ada 18 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada terperiksa tersebut.

Khoerul menyebut kliennya diperiksa atas laporan dari korban lainnya di kasus tersebut. Dia mengatakan ada tiga laporan polisi yang terdaftar di Polda Metro Jaya dalam kasus pencabulan yang dilakukan tiga ustaz di ponpes milik kliennya itu.

"Hari ini agendanya adalah memenuhi panggilan dari pihak penyidik berkaitan dengan laporan yang nomornya 3082. Itu kan ada tiga laporan berbeda yang diduga korbannya. Sekarang fokusnya ke perkara 3082 terlapornya inisial NI," jelas Khoerul.

Menurut Khoerul, tidak ada hal yang berbeda dari pemeriksaan yang sempat dijalani kliennya. Dia menyebut sejauh ini pun belum ada bukti tambahan yang diberikan kepada penyidik.

"Pemeriksaan sama saja, setiap unit laporannya kan beda-beda. 18 pertanyaan itu menanyakan berkaitan dengan pengajar yang berinisial NI itu, nggak ada pengembangan lain," tutur Khoerul.

Khoerul pun enggan berkomentar perihal keberadaan tersangka yang belum diketahui. Dia hanya menyebut pelaku telah lama tidak lagi menjadi pengajar di Ponpes Riyadhul Jannah.

"Itu urusan penyidik terkait keberadaan terlapor. (Tersangka) sudah tidak aktif lagi sebagai pengajar di ponpes ya," katanya.

Simak video 'Bejat! Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP di Tangsel':



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork