KPK menjawab permohonan praperadilan Mardani Maming. Dalam jawaban itu, KPK mengungkapkan Mardani menerima uang senilai Rp 104 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut penerimaan uang itu diduga terjadi pada 20 April 2014 sampai 17 September 2021. Burhanuddin mengungkap Mardani diduga menerima Rp 104 miliar lebih.
"Yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021, dengan rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822," ungkapnya.
Simak juga 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':
(whn/zap)