Sidang Suap Bupati PPU

Jawaban Andi Arief Saat Ditagih Jaksa KPK Balikin Duit dari Bupati PPU

M Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 16:52 WIB
Andi Arief (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief diminta jaksa KPK mengembalikan uang Rp 50 juta dari Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Apa kata Andi Arief?

"Mohon maaf Yang Mulia dan JPU, waktu saya diperiksa KPK saya bilang andai uang Rp 50 juta itu diputuskan merupakan uang tindak pidana, saya kembalikan, tapi kan saya nggak tahu uang itu tindak pidana atau bukan saat ini, jadi nunggu putusan, kalau iya saya kembalikan," ujar Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022).

Jaksa KPK pun menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Arief. Isinya, Andi menyatakan akan mengembalikan uang Rp 50 juta dari Gafur saat kasus Gafur masuk di pengadilan.

Berikut ini BAP Andi Arief nomor 26:

Saya bersedia mengembalikan uang yang saya terima dari Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 50 juta yakni uang yang saya terima langsung pribadi sebagai bantuan kemanusiaan COVID-10 kepada sekitar April atau Mei 2021. karena saya khawatir bahwa uang tersebut terkait dengan tindak pidana yang diperoleh Abdul Gafur Mas'ud, namun saya perlu menyiapkan uangnya terlebih dahulu. Dan karena waktu belum memungkinkan, maka uang saya akan serahan pada saat persidangan, untuk uang lainnya karena saya nggak menerimanya maka saya tidak mengembalikannya.

"Nah, sekarang sudah persidangan, Pak, gimana?" tagih jaksa KPK ke Andi Arief.

Andi pun meluruskan pernyataannya. Dia mengaku saat di penyidikan dia mengatakan siap mengembalikan uang jika uang itu diputus uang tindak pidana.

"Saya kalau nggak salah, saya bilang penyidik andai dinyatakan salah saya kembalikan," kata Andi Arief.

Simak Video: Bantahan Mangkir Andi Arief hingga Tuding Jubir KPK Hoax






(zap/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork