Jakarta -
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief diminta jaksa KPK mengembalikan uang Rp 50 juta dari Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Apa kata Andi Arief?
"Mohon maaf Yang Mulia dan JPU, waktu saya diperiksa KPK saya bilang andai uang Rp 50 juta itu diputuskan merupakan uang tindak pidana, saya kembalikan, tapi kan saya nggak tahu uang itu tindak pidana atau bukan saat ini, jadi nunggu putusan, kalau iya saya kembalikan," ujar Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022).
Jaksa KPK pun menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Arief. Isinya, Andi menyatakan akan mengembalikan uang Rp 50 juta dari Gafur saat kasus Gafur masuk di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini BAP Andi Arief nomor 26:
Saya bersedia mengembalikan uang yang saya terima dari Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 50 juta yakni uang yang saya terima langsung pribadi sebagai bantuan kemanusiaan COVID-10 kepada sekitar April atau Mei 2021. karena saya khawatir bahwa uang tersebut terkait dengan tindak pidana yang diperoleh Abdul Gafur Mas'ud, namun saya perlu menyiapkan uangnya terlebih dahulu. Dan karena waktu belum memungkinkan, maka uang saya akan serahan pada saat persidangan, untuk uang lainnya karena saya nggak menerimanya maka saya tidak mengembalikannya.
"Nah, sekarang sudah persidangan, Pak, gimana?" tagih jaksa KPK ke Andi Arief.
Andi pun meluruskan pernyataannya. Dia mengaku saat di penyidikan dia mengatakan siap mengembalikan uang jika uang itu diputus uang tindak pidana.
"Saya kalau nggak salah, saya bilang penyidik andai dinyatakan salah saya kembalikan," kata Andi Arief.
Simak Video: Bantahan Mangkir Andi Arief hingga Tuding Jubir KPK Hoax
[Gambas:Video 20detik]
Dakwaan Abdul Gafur
Dalam persidangan ini, Abdul Gafur duduk sebagai terdakwa bersama dengan Nur Afifah Balqis yang disebut sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Mereka didakwa menerima suap dengan total Rp 5,7 miliar.
Dari surat dakwaan yang diterima detikcom, disebutkan bahwa Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.
"Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.
Disebutkan, uang itu berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp 1.850.000.000; Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta; 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta; dan dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3.100.000.000. Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.
Selain itu, ada pemberian suap agar Abdul Gafur menerbitkan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.
Uang untuk Musda PD
Uang itu disebut digunakan Abdul Gafur untuk kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Saat itu Abdul Gafur diketahui tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
"Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," sebutnya.
Disebutkan Abdul Gafur sering menggunakan ATM Nur Afifah untuk keperluan transaksi keuangan. Hal ini dilakukan Abdul Gafur saat menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
Nur Afifah yang masih berusia 24 tahun ini diminta mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur. Uang hasil suap Abdul Gafur ini lantas ditempatkan pada beberapa rekening milik Nur Afifah.
Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini