KPK: Mardani Maming Punya Usaha di DKI, Posisi BW Conflict of Interest!

KPK: Mardani Maming Punya Usaha di DKI, Posisi BW Conflict of Interest!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 15:54 WIB
Sidang praperadilan Mardani Maming (Wilda-detikcom)
Sidang praperadilan Mardani Maming. (Wilda/detikcom)

Diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK. Mardani meminta hakim menggugurkan status tersangkanya dan menyatakan sprindik KPK batal.

"Kami memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar pengacara Mardani, Denny Indrayana, saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam praperadilan ini, termohonnya adalah KPK. Mardani keberatan atas penetapan tersangka.

Berikut ini permohonan Mardani H Maming di praperadilan:

ADVERTISEMENT

- Menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022;
- Menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022;
- Menyatakan penyelidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022 tidak sah;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan
mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri
Pemohon;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.


(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads