Sidang praperadilan terkait status tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan panas. KPK meminta salah satu pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), dicoret. Apa alasannya?
Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan BW merupakan mantan Pimpinan KPK. Dia menyebut KPK masih berkewajiban untuk memberi bantuan hukum dan perlindungan keamanan kepada BW selaku pimpinan KPK periode 2011-2015.
"Meskipun Bambang Widjojanto sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, Wakil Ketua, namun masih terdapat hubungan hukum antara Bambang Widjojanto dengan KPK, karena KPK berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang Widjojanto terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Burhanuddin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Dia kemudian menyampaikan alasan lain mengapa KPK meminta agar BW dicoret dari daftar pengacara Mardani Maming. Dia mengatakan BW merupakan Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Menurut dia, ada benturan kepentingan BW dengan Mardani Maming yang disebutnya melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Mardani Maming merupakan pemegang saham yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang mempunyai kantor atau menjalankan usaha di DKI Jakarta.
"Hal ini karena Pemohon praperadilan (MM) merupakan pemegang saham dan/atau menjadi pengurus dan/atau terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang beralamat/berkedudukan/mempunyai kantor/ menjalankan usaha di DKI Jakarta diantaranya PT Batulicin Enam Sembilan dan perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Pemohon pun memiliki alamat, berkedudukan, mempunyai kantor dan/atau menjalankan usaha di DKI Jakarta, di antaranya PT Prolindo Cipta Nusantara," kata Burhan.
"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi saudara Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum Pemohon," sambungnya.
Burhanuddin mengatakan larangan benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':