Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Din Syamsuddin dkk yang meminta UU IKN dibatalkan. MK menilai pembentukan UU IKN sudah sesuai dengan regulasi dan konstitusi.
"Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan live dari channel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
Duduk sebagai pemohon perkara 34/PUU-XX/2022 itu adalah:
1.Nurhayati Djamas
2.Didin S. Damanhuri
3.Jilal Mardhani
4.Azyumardi Azra (kini Ketua Dewan Pers)
5.M. Sirajuddin Syamsuddin atau yang dikenal Din Syamsuddin
Dalam permohonan ini, mereka meminta UU IKN dinyatakan cacat formil dan cacat materiil sehingga harus dibatalkan. MK menilai alasan menolak permohonan itu sebagaimana dalam pertimbangan nomor Perkara 25/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Abdullah Hemahahua dkk. MK menilai Pemerintah telah menyerap aspirasi publik.
"Telah disediakan akses dan naskah akademik RUU IKN dalam website resmi DPR," kata hakim konstitusi Saldi Isra.
Sebelumnya, MK juga menolak permohonan serupa yang diajukan oleh:
1.Dr. Abdullah Hehamahua
2.Dr. Marwan Batubara, MSc.
3.Dr. H. Muhyiddin Junaidi, MA
4.Letjen. TNI Mar (Purn) Suharto
5.Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD
6.Dr. Taufik Bahaudin, SE
7.Dr. Syamsul Balda, SE, MM, MBA
8.Habib Muhsin Al Attas
9.Agus Muhammad Maksum
10.Drs. HM Mursalim R
11.Ir. Irwansyah
12.Agung Mozin
MK menilai proses pembuatan RUU IKN sudah terbuka dan partisipatif. DPR telah mengundang banyak pihak dalam rapat dengar pendapat. Juga berbagai road show sosialisasi RUU.
"Dengan mengundang tokoh masyarakat dan akademisi dari berbagai universitas di Indonesia," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Fast track legislation merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dan DPR sebagai langkah yang dibolehkan.
"Oleh sebab itu, alasan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.
Simak juga 'Momen MK Ungkap Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan':
(asp/yld)