Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh 6 mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Sebab, pemohon terbukti memalsukan tanda tangan di berkas gugatan.
"Menetapkan. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan ditarik kembali," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan langsung dari kanal YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
Keenam mahasiswa Unila yang memohon gugatan adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Hurriyah Ainaa Mardiyah
-Nanda Trisua Hardianto
-Muhammad Yuhiqqul Haqqa Gunadi
-Dea Karisna
-Rafi Muhammad
-Ackas Depry Aryando
"Tidak dapat mengajukan permohonan a quo kembali," ucap majelis.
Sebagaimana diketahui, awalnya para mahasiswa dari Unila mengelak dan menyatakan tanda tangannya asli. Namun Arief tidak percaya begitu saja.
"Tapi ini setelah kita cek dengan kasat mata, sudah terlihat begini, gimana ini pertanggungjawaban Saudara? Kok diam?" kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
MK meminta mahasiswa jangan main-main dengan lembaganya.
"Hurriyah tanda tangannya beda. Gimana ini? Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana lho. Ini bermain‐main di instansi yang resmi. Ha? Beda semua antara KTP dengan di Permohonan. Jadi, tidak bisa bermain‐main," ucap Arief.
Mendapati pertanyaan itu, para mahasiswa terdiam. Mereka tertunduk.
"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami," kata Pemohon.
Atas kejadian itu, Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila Yusdianto mengatakan para pemohon, yakni mahasiswa, meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi. Menurut dia, mereka tak berniat memalsukan tanda tangan.
"Mereka itu bergadangan sampai malam. Kebetulan yang dua dari luar daerah belum bisa langsung sampai, dan tidak ada maksud memalsukan kan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kalau diyakinkan," kata Yusdianto.
(asp/aud)