Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 39 kilogram senilai Rp 312 juta. Peredaran ini digagalkan setelah polisi menangkap empat tersangka pemilik dan pengedar ganja.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi tim Satnarkoba Polres Tangsel. Keempat tersangka adalah JI, AD, BM, dan FS.
"Berdasarkan pendalaman informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis ganja, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Unit 2 Satnarkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit 2 telah mengamankan tersangka Jl, AD BM, dan FS," kata Sarly saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/7/2022).
Sarly menuturkan puluhan kilogram ganja itu dibungkus dengan berat masing-masing 4.116 gram. Paket ganja itu disiapkan untuk diedarkan.
"Dengan barang bukti ganja dengan berat bruto 34.969 gram dan 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram," tuturnya.
Sarly menyampaikan ganja tersebut milik JI. Bersama FS, JI mengambil narkotika ganja seberat 10 kilogram di daerah Citeureup, Bogor, untuk diedarkan dengan bantuan AD dan BM.
"JI bekerja sama dengan AD dan BM membagi narkotika jenis ganja dalam bentuk paket siap edar, selanjutnya menjual sebagian narkotika ganja 10 kg dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram, kemudian JI kembali membeli narkotika ganja sebanyak 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram untuk dijual kembali," ucapnya.
Sarly mengatakan ganja diperoleh JI dari tersangka HD, yang saat ini berstatus DPO di daerah Bogor. Polisi masih mengejar HD.
"JI mendapatkan narkotika ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD (DPO) di daerah Bogor, di mana narkotika ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh-Jakarta-Bogor-Tangerang selatan," ucapnya.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika ganja sebanyak 39.084 gram sebesar Rp 312.000.000, yang dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 39 ribu orang pemakai narkotika. Dalam kata lain, polisi berhasil memotong mata rantai narkotika ganja dan menyelamatkan 39 ribu orang jiwa pemakai narkotika. Untuk jaringan ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap HD," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amanta menyebut paket siap edar dijual JI dan kawan-kawan seharga Rp 500 ribu. JI sudah melancarkan aksinya menjual barang haram selama enam bulan.
"Paket siap edar yang mereka buat dengan harga Rp 500 ribu. Sudah hampir setengah tahun. Harga terendah Rp 500 ribu transaksi secara langsung," jelasnya.
Keempatnya disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 atau 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(dek/mea)