Mahkamah Agung (MA) terus memantau progres reformasi di lembaganya dengan menugaskan Badan Pengawas (Bawas) memonitor pengadilan di seluruh Indonesia. Dari monitoring dalam kurun waktu 2021, masih banyak ditemui berbagai kesalahan putusan hingga biaya salinan putusan, yang harusnya gratis.
"Terdapat biaya penyerahan salinan putusan kepada para pihak," demikian temuan yang tertuang dalam Laporan Tahunan 2021 yang dilansir website Bawas MA, Selasa (20/7/2022).
Mirisnya, ada juga temuan amar putusan tidak sesuai, yaitu antara yang diucapkan hakim dalam sidang dengan lembar putusan berbeda, sehingga pihak menjadi bingung, mana amar yang benar. Apakah yang diucapkan hakim di sidang atau yang ada di berkas putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat beberapa amar dalam berita acara sidang tidak sama dengan amar dalam putusan," urai Bawas.
Selama 2021, dari pengaduan yang masuk ke SIWAS MA mengenai pungli, di pengadilan sebanyak 21 (dua puluh satu) pengaduan. Dari 21 pengaduan tersebut, 19 pengaduan tidak terbukti dan 2 pengaduan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pemeriksa Badan Pengawasan.
Berikut temuan lengkap Bawas MA:
Administrasi Persidangan
1. Jadwal sidang tidak diinput dalam SIPP,
2. Ketidaktelitian dalam pembuatan berita acara persidangan,
3. Penyelesaian Perkara yang terlalu lama,
4. Hakim belum menandatangani berita acara sidang,
5. Biaya pemeriksaan setempat yang tidak terperinci,
6. Dalam daftar isi berkas tidak mencantumkan penunjukan juru sita oleh paniteraan,
7. Terdapat biaya penyerahan salinan putusan kepada para pihak,
8. Terdapat pelaksanaan persidangan perkara pidana yang tidak sesuai dengan jadwal sidang,
9. Ketidaksesuaian penetapan hari sidang dengan pelaksanaan sidang,
10. Terdapat pelaksanaan sidang perkara yang tidak sesuai agenda,
11. Terdapat putusan dan penetapan yang tidak tertulis tanggal putusan/penetapan di atas meterai,
12. Ketidaksesuaian penulisan tanggal sidang pembacaan sidang dalam berita acara,
13. Terdapat beberapa amar dalam berita acara sidang tidak sama dengan amar dalam putusan,
14. Belum dipublikasikan daftar radius wilayah dan biaya pemanggilan pada situs website.
Administrasi Perkara
1. SK Penetapan Panjar Perkara,
2. Ketidaksesuaian penulisan tanggal minutasi perkara dengan SIPP, 3. Pemberitahuan Sisa Panjar, Pemungutan Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar,
4. Ketidaktertiban Pengisian Buku Register,
5. Pengiriman Salinan Putusan,
6. Laporan atas Perkara yang tidak dapat diselesaikan,
7. Ketidaksesuaian dengan ketentuan antara SK Panjar Biaya dan Biaya Hak Kepaniteraan,
8. Sisa Panjar Perkara yang tidak disetor ke Kas Negara,
9. Pengelolaan Biaya (ATK),
10. Penerimaan Uang secara Tunai tidak melalui bank,
11. Ketidaktertiban Pelaksanaan Minutasi,
12. Pengelolaan Biaya Proses tidak seperti sebagaimana mestinya,
13. Jangka Waktu Penyelesaian Perkara,
14. SK Penggunaan Biaya Proses.
Administrasi Umum
1. Sarana dan prasarana kurang memadai,
2. Kekurangan tenaga,
3. Tidak disiplin (dalam penggunaan tanda pengenal),
4. Jadwal piket belum ada,
5. Kedisiplinan kehadiran belum maksimal,
6. Terdapat kuitansi di mana meterai tidak diberikan dengan sesuai waktu tanda tangan,
7. Laporan Keuangan belum memberikan informasi yang memadai,
8. Belum membuat BAST penyerahan barang,
9. Sasaran kerja pegawai yang disusun oleh hakim dan pegawai tidak berdasarkan RKT,
10. Fasilitas perpustakaan belum ada dan pengelolaan perpustakaan belum maksimal,
11. Kuitansi perjalanan dinas tidak mencantumkan tempat asal dan tempat tujuan.