Habib Rizieq Bebas, Kemenkumham: Sudah Penuhi Syarat

ADVERTISEMENT

Habib Rizieq Bebas, Kemenkumham: Sudah Penuhi Syarat

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 07:10 WIB
Beredar foto Habib Rizieq Shibab atau HRS sedang melakukan proses pembebasan bersyarat. Kemenkumham membenarkan terkait foto yang beredar itu.

Dari foto yang beredar, tertulis Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat. Nampak Habib Rizieq berbaju putih bersama sejumlah pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat.

Habib Rizieq mengenakan pakaian serba putih berada di depan komputer bersama petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat. Dalam foto itu tertulis Dokumentasi Penerimaan Klien Bebas PB an. Moh. Habib Rizieq Selasa, 19 Juli 2022.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani proses bebas bersyarat. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat hari ini. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas pada 20 Juli.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti.

Rika menyampaikan masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.

"Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," ucapnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: Heboh Guru di Depok 'Digeruduk' Usai Singgung HRS dan Holywings

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT