Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan siapa tersangkanya.
"Sudah 18 orang saksi diperiksa," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Pemeriksaan saksi dimulai pada Jumat (8/7) dengan memanggil Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Pemeriksaan berlangsung secara maraton terhadap Ibnu dan Ahyudin.
Sementara saksi lainnya adalah Manajer PT Lion Mentari Airlines Ganjar Rahayu; Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari; anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo; Pengawas Yayasan ACT Sudarman; Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath; Pengurus/Senio Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain; Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah.
Pemeriksaan saksi hingga hari ini masih berlanjut. Saksi yang diperiksa hari ini adalah Hariyana Hermain dan Amir Faishol Fath. Sementara Andri mengatakan Ahyudin akan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu besok (20/7).
"Untuk Ibnu Khajar pemeriksaan sudah cukup, Ahyudin besok ada jadwal (pemeriksaan)," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.
Simak video 'Ahyudin Kembali Diperiksa Bareskrim Untuk Keenam Kalinya':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(azh/rfs)