Kasus dugaan penyelewengan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih bergulir di Bareskrim Polri. Sejauh ini belum ada tersangka yang dijerat meski Presiden ACT dan mantan Presiden ACT, yaitu Ibnu Khajar dan Ahyudin, sudah 6 kali bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam catatan detikcom, hingga Jumat (15/7/2022), tercatat keduanya sudah enam kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dugaan adanya pelanggaran pidana dalam pengelolaan dana umat di yayasan ACT pun mencuat setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT, perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan yayasan ACT masih berjalan. detikcom merangkum pemeriksaan kepada petinggi ACT yang kini telah diperiksa sebanyak enam kali di Bareskrim Polri.
8 Juli 2022: Pemeriksaan Perdana
Bareskrim Polri telah membuka penyelidikan terkait pengelolaan dana umat dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
"Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/7).
Dalam pemeriksaan perdana ini penyidik menyarankan agar para pihak ACT menyertakan dokumen keuangan. Pihak Bareskrim Polri bakal mengkonfirmasi soal keuangan serta operasional ACT.
Eks Presiden ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT, Ibnu Khajar, memenuhi panggilan tersebut. Dalam panggilan pemeriksaan perdana itu Ahyudin mengaku diperiksa soal legalitas yayasan ACT.
"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi baru seputar legal yayasan, itu aja," kata Ahyudin saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
11 Juli 2022: Pemeriksaan Kedua Petinggi ACT
Pemeriksaan kepada petinggi ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar terus berlanjut. Keduanya kembali diperiksa pada Senin (11/7).
Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua bagi keduanya diperiksa. Ahyudin mengatakan dalam pemeriksaan kedua ini pihaknya ditanya soal aliran dana ahli waris bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 yang dikelola ACT.
Baca juga: Mengawal Filantropi dari Aksi "Tilap-Tilep" |
"Hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing. Jadi alhamdulillah dengan penyidik tadi sudah dibahas tentang Boeing secara komprehensif meskipun saya tidak bisa menjelaskan di sini secara utuh," kata Ahyudin saat keluar gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Simak juga video 'Pentolan ACT Diperiksa Berulang Kali, Polisi Belum Juga Tentukan Tersangka':
Simak di halaman selanjutnya.
12 Juli 2022: Pemeriksaan Ketiga
Pemeriksaan kepada petinggi ACT terus dilanjutkan. Pada Selasa (12/7/2022). eks Presiden ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT, Ibnu Khajar, kembali diperiksa di Bareskrim Polri.
Ahyudin diperiksa Bareskrim sejak Selasa (12/7). Ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya terhadap Ahyudin terkait dugaan penyimpangan dana ACT.
Dia mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun dia berharap ACT tetap bisa eksis untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Oh iya apa pun, dong (siap jadi tersangka), apa pun jika sewaktu-waktu ke depan begitu ya saya harus berkorban atau dikorbankan ya," kata Ahyudin.
13 Juli 2022: Presiden ACT Bawa 1 Koper Dalam Pemeriksaan Keempat
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana donasi. Ibnu Khajar bungkam saat hadir pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ibnu tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/7) sore. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Ibnu saat itu.
Dia hadir bersama kuasa hukumnya, Wida, dan tiga orang lainnya. Terlihat salah satu orang tersebut membawa koper besar berwarna abu-abu.
Dalam pemeriksaan keempat ini, Bareskrim Polri mengatakan pihaknya akan menggali perihal analisis kekayaan dari petinggi ACT dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyelewengan dana umat.
Bareskrim Polri menyatakan dugaan penyelewengan donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah naik ke tahap penyidikan. Kini penyidik akan melacak aset dan harta kekayaan yayasan tersebut.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan mempelajari analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga bakal meminta data keuangan dari rekening yang dimiliki ACT serta pihak-pihak yang terlibat lainnya.
"Akan mempelajari laporan hasil analisa yang diterima dari PPATK. Meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi, dan melakukan tracing aset dan harta kekayaan," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (13/7).
Pemeriksaan kelima petinggi ACT, pihak Lion Air ikut diperiksa. Simak di halaman selanjutnya.
14 Juli 2022: Pemeriksaan Kelima Petinggi ACT, Manajer Asuransi PT Lion Air Ikut Diperiksa
Manajer Asuransi PT Lion Mentari Ganjar Rahayu dan eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyelewengan dana. Dalam pemeriksaan tersebut, ada tiga hal yang didalami Bareskrim.
"Gini pemeriksaan masih didalami terkait 3 hal," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7)
Saat memeriksa Manajer Asuransi PT Lion Mentari, Whisnu menyebut pihaknya mendalami adanya dugaan terkait penyelewengan dana donasi kepada ahli waris kecelakaan Lion JT-610. Terhadap Ahyudin, Bareskrim memeriksa mengenai masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan peruntukannya. Kedua, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu terkait dengan informasi dari PPATK," ucap Whisnu.
Selain itu, Whisnu mengungkapkan pihaknya mendalami adanya dugaan ACT menggunakan sejumlah perusahaan baru terkait penyelewengan dana tersebut. Perusahaan itu menurut Whisnu merupakan perusahaan fiktif yang digagas ACT.
"Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat," ungkap Whisnu.
15 Juli 2022: Eks Presiden ACT Diperiksa Keenam Kalinya
Eks Presiden ACT, Ahyudin, kembali diperiksa terkait penyelewengan dana umat dari yayasan ACT pada Jumat (15/7). Pemeriksaan itu merupakan kali keenam baginya diperiksa di Bareskrim Polri. Pihak Bareskrim Polri lalu mengungkap alasan pemeriksaan intensif kepada Ahyudin tersebut.
"Pendalaman (keterangan)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (16/7).
Whisnu mengatakan penyidik berkewajiban melakukan pemberkasan perkara sesuai dengan fakta di yang didapat pada proses penyidikan.
"Semua harus sesuai fakta penyidikan," ucap Whisnu.