Belum Tetapkan Tersangka Kasus ACT, Bareskrim Sudah Periksa 18 Saksi

Belum Tetapkan Tersangka Kasus ACT, Bareskrim Sudah Periksa 18 Saksi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 19:28 WIB
gedung bareskrim polri
Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan siapa tersangkanya.

"Sudah 18 orang saksi diperiksa," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Pemeriksaan saksi dimulai pada Jumat (8/7) dengan memanggil Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Pemeriksaan berlangsung secara maraton terhadap Ibnu dan Ahyudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara saksi lainnya adalah Manajer PT Lion Mentari Airlines Ganjar Rahayu; Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari; anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo; Pengawas Yayasan ACT Sudarman; Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath; Pengurus/Senio Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain; Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah.

Pemeriksaan saksi hingga hari ini masih berlanjut. Saksi yang diperiksa hari ini adalah Hariyana Hermain dan Amir Faishol Fath. Sementara Andri mengatakan Ahyudin akan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu besok (20/7).

ADVERTISEMENT

"Untuk Ibnu Khajar pemeriksaan sudah cukup, Ahyudin besok ada jadwal (pemeriksaan)," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.

Simak video 'Ahyudin Kembali Diperiksa Bareskrim Untuk Keenam Kalinya':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7).

Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut, ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU)," kata Whisnu.

Halaman 2 dari 2
(azh/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads