Dokter Merry Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
MA (30), dokter yang membakar bengkel di Tangerang, Banten, hingga menewaskan sekeluarga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. MA didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga pembakaran yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Terdakwa MA menjalani sidang secara virtual lantaran tengah mengandung. Mery menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini dari ruang Lapas Wanita Tangerang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa kami dakwa dengan pasal alternatif, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 dan Pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP. Kalau bicara unsur kesengajaan, ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan. Kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," tutur Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma di Kejari, Selasa (4/1).
Dalam kasus ini, dokter tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Merry diduga sakit hati hingga membakar bengkel karena tidak mendapatkan restu dari calon mertua dan dalam kondisi hamil di luar nikah.
Merry diketahui merupakan kekasih Leon, yang menjadi korban meninggal tragedi kebakaran maut tersebut. Leon meninggal karena keracunan asap bersama orang tuanya bernama Edi (63) dan Lilis (54).
"Merry lakukan itu sedang dalam keadaan hamil. Mery melakukan (pembakaran) itu dengan melempar dua plastik berisi bensin. Sementara orang tua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (Merry)," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Rabu (11/8/2021).
(jbr/jbr)