Said Abdullah: Penonaktifan Irjen Sambo Dorong Penegakan Hukum yang Fair

Said Abdullah: Penonaktifan Irjen Sambo Dorong Penegakan Hukum yang Fair

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 14:24 WIB
Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah
MH Said Abdullah (Foto: Dok Istimewa)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri buntut kasus polisi tembak polisi. Ketua DPP PDIP yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah menilai penonaktifan Irjen Sambo itu dapat mendorong penegakan hukum yang fair.

"Memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengambil langkah untuk menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Langkah ini dapat mendorong penegakan hukum yang fair dan menghindarkan yang bersangkutan dari konflik kepentingan," kata Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).

Untuk diketahui, dalam mengusut insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E, Jenderal Sigit telah membentuk tim khusus yang dikomandoi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Pihak eksternal dari Komnas HAM, Kompolnas, dan Komnas Perempuan turut dilibatkan dalam mengusut kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masuknya jajaran pimpinan tinggi Polri di Tim Khusus ini menjadi sinyal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus kematian Brigadir J bukanlah kasus biasa. Sekaligus menunjukkan komitmen penegakan hukum di masa kepemimpinannya agar bisa berjalan terang-benderang meskipun diduga melibatkan perwira tinggi di Mabes Polri," ucap Said.

Said mengatakan sejak kepemimpinan Jenderal Sigit, kepercayaan publik terhadap polisi meningkat. Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis survei pada Desember 2021 lalu, kepercayaan publik terhadap Polri mengalami peningkatan menjadi 80,2%. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak 8 tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

"Bukan hanya Indikator Politik Indonesia yang merilis hasil survei kinerja Polri bagus. Lembaga survei Alvara Startegi Indonesia merilis survei pada kahir tahun 2021, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebesar 86,5%, angka tersebut meningkat dari tahun (2020) sebelumnya berdasarkan hasil survei dari Litbang Kompas sebesar 78,8%," ucapnya.

"Lembaga Survei Charta Politica pada Desember 2021 juga merilis kepuasan masyarakat atas kinerja Polri sangat tinggi. Dari semua lembaga negara, Polri di urutan ketiga di bawah Presiden, dan TNI. Raihan kepuasan masyarakat terhadap Polri sebesar 66,8%, menjadi penegak hukum paling tinggi tingkat kepuasan masyarakat, membawahi KPK 64,3%, MK 59,3 %, Kejagung 58,6% dan MA 58,3%," tambahnya

Dia meminta agar publik memberikan kesempatan tim khusus Polri untuk melakukan penyidikan secara pro justicia agar kasus kematian Brigadir J ini terbuka seterang-terangnya. Terlebih lagi, kata dia, Jenderal Sigit sudah menyatakan akan mengedepankan Scientific Crime Investigation, yang lebih mengedepankan barang bukti dalam rangka menyusun pecahan-pecahan peristiwa sebagai rangkaian kasus yang menerangkan kronologis yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Pendekatan inilah yang paling diakui sebagai pendekatan yang bisa dipertanggungjawabkan dengan akurat pada disiplin kriminologi," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Said juga berharap semua pihak baik Kompolnas, Komnas HAM dan Timsus Polri bekerja secara kolaboratif dan tidak terburu-buru untuk menyampaikan pernyataan ke publik hingga sampai terkumpul bukti-bukti dan kronologi peristiwa yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan kaidah kaidah KUHAP dan KUHP. Hal ini untuk menghindari berbagai spekulasi yang muncul dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk merusak citra institusi Polri.

"Memberikan support dan perlindungan hukum bagi keluarga korban untuk melakukan berbagai upaya hukum. Hal ini penting demi menegakkan hukum secara konsisten, menjamin kepastian hukum, melindungi hak hidup, mewujudkan keadilan dan kebenaran, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia," kata Said.

"Dan kiranya kasus ini jika kelak telah terkuak atas dasar putusan pengadilan dapat menjadi pembelajaran, dan evaluasi kita semua, khususnya internal kepolisian," imbuhnya.

Kapolri Nonaktifkan Irjen Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7).

Sigit menjelaskan penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel, ini kita betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik," ujar Sigit.

Halaman 2 dari 2
(fas/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads