Cerita yang muncul ke publik berkaitan dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus berkembang. Penjelasan awal polisi menyebutkan Yoshua tewas karena baku tembak dengan sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E. Belakangan, pihak keluarga Yoshua melapor ke Bareskrim dengan dugaan adanya pembunuhan berencana.
Penjelasan awal soal tewasnya Brigadir Yoshua ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Senin (11/7/2022). Ramadhan saat itu menjelaskan soal peristiwa polisi tembak polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.
"Saat itu, saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," kata Ramadhan, Senin (11/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan Baku Tembak Polisi dengan Polisi
Penjelasan lebih lengkap kemudian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers pada Selasa (12/7/2022). Dia mengatakan baku tembak itu terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo.
Baku tembak disebut berawal dari dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir Yoshua. Istri Irjen Ferdy Sambo, yang berada di kamar lantai bawah, disebut berteriak dan didengar oleh Bharada E.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Sementara, Bharada E disebut sebagai pengawal keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Budhi, Bharada E yang saat itu berada di lantai atas bertanya ke Brigadir Yoshua usai mendengar teriakan istri Irjen Ferdy Sambo. Namun, katanya, Brigadir Yoshua merespons dengan tembakan ke arah Bharada E.
![]() |
Baku tembak kemudian terjadi. Brigadir Yoshua disebut melepaskan tujuh tembakan sementara Bharada E disebut melepaskan lima tembakan.
Brigadir Yoshua tewas dengan tujuh tembakan karena ada satu tembakan yang menembus bagian tubuhnya. Sementara, Bharada E disebut tidak terkena tembakan karena berada di lantai atas dan posisinya terlindungi.
"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magazine maksimum 17 butir peluru dan kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magasin tersebut 12 peluru. Artinya ada lima peluru yang dimuntahkan atau ditembakkan," ucap Budhi.
"Sedangkan saudara J itu kami menemukan dan mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS 16 peluru di magasinnya dan kami menemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasin. Artinya, ada tujuh peluru yang ditembakkan dan ini sesuai apa yang ditemukan di TKP bahwa di dinding bahwa ada tujuh titik bekas luka tembakan di yang ada di dinding tersebut. Dari lima tembakan yang dikeluarkan Bharada RE tadi disampaikan ada tujuh luka tembak masuk," sambungnya. Penjelasan lengkap Budhi dapat dilihat di sini.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Buntut Polisi Tembak Polisi Buat Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan':
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan berbagai pihak. Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut ada kejanggalan dalam baku tembak menewaskan Brigadir Yoshua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus itu. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Selain itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, hingga As SDM Polri Irjen Wahyu Widada juga akan masuk di dalam tim khusus mengusut kasus polisi tembak polisi ini.
"Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, kemudian ada Pak Kabareskrim, Pak Kabaintelkam, kemudian juga ada As SDM, karena memang beberapa unsur tersebut harus kita libatkan termasuk juga dari fungsi dari Provos dan Paminal," ucap Jenderal Sigit, Selasa (12/7).
Pengacara Brigadir Yoshua Laporkan Dugaan Pembunuhan
Terbaru, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menyatakan laporan telah diterima.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," kata salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, sambil menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Namun, katanya, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.
"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," ucapnya.
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua lainnya, Kamaruddin Simanjuntak, kemudian menunjukkan bukti surat kuasa dari keluarga hingga bukti surat laporan. Dia juga menunjukkan sejumlah dokumen seperti surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Ada juga surat keterangan kematian dari RS Polri, surat bebas dari COVID-19, berita acara serah terima mayat, hingga foto-foto.
![]() |
"Barang bukti berikutnya adalah foto. Foto ini ketika polisi lengah, dengan alasan mau menambah formalin, maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan," ujar Kamaruddin.
Dia kemudian menunjukkan foto-foto yang disebut sebagai luka-luka di tubuh Brigadir Yoshua. Dia mengatakan luka itu terdapat di berbagai bagian tubuh Brigadir Yoshua.
"Nah ini, ditemukan lah ada beberapa sayatan. Kemudian ada beberapa luka tembak, kemudian ada beberapa luka memar, kemudian ada pergeseran rahang. Kemudian ada luka di bahu, ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga, kemudian ada luka sayatan di belakang, kemudian ada luka di jari-jari, kemudian ada membiru di perut kanan kiri atau dapat di tulang rusuk dan sebagainya, kemudian ada luka menganga di sini, di bahu," ucapnya sambil menunjuk bahu dan memperlihatkan foto.
"Selanjutnya ada luka peluru, kemudian ada lagi ditemukan luka di apa namanya itu, di dagu di bawahnya itu ada luka sama jahitan juga. Ada juga ditemukan luka di bawah ketiak. Kemudian ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal, luka sajam ya dan kupingnya ini bengkak di dalam ini. Kemudian ada lagi ditemukan luka di kaki, ini seperti bekas luka sajam yang sudah dijahit atau gimana ini," sambung Kamaruddin sambil menunjukkan foto-foto.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dia mengatakan ada juga luka menganga yang masih mengeluarkan darah. Dia menyebut foto-foto dalam dokumen elektronik yang diserahkan menunjukkan jelas luka-luka itu. Kamaruddin menyebut pihak terlapor dugaan pembunuhan itu bukan Bharada E. Dalam surat tanda terima laporan yang ditunjukkan Kamaruddin, tampak tertulis 'terlapor dalam lidik'. Tak ada nama terlapor dalam surat tanda terima laporan itu.
"Yang menjadi pelapor adalah tim penasihat hukum daripada keluarga almarhum dengan terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E," ucap Kamaruddin.
Dia kemudian menjelaskan alasannya. Dia menduga tak mungkin Bharada E melakukan penembakan.
"Menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang. Ini ada beberapa orang. Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan apa namanya itu, laras panjang itu lo. Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan terencana," ucapnya.
Selain itu, dia juga bicara dugaan pembunuhan terjadi di Magelang atau Jakarta. Ada sejumlah alasan dirinya menyampaikan dugaan itu.
"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00. Locus delicti-nya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama, alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Kamaruddin.