KAMMI Apresiasi Kapolri Nonaktifkan Sambo, Singgung soal Kepercayaan Publik

Suara Mahasiswa

KAMMI Apresiasi Kapolri Nonaktifkan Sambo, Singgung soal Kepercayaan Publik

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 12:49 WIB
Ketua Umum PP KAMMI, Zaky A Rivai. (Dok KAMMI)
Foto: Ketua Umum PP KAMMI, Zaky A Rivai. (Dok KAMMI)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri terkait pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengapresiasi langkah tersebut.

"Publik tentu menunggu ketegasan dari Kapolri, dan kita apresiasi keputusan Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam dalam masa penyidikan kasus penembakan Brigadir J," kata Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rifa'i kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Zaky menyatakan, langkah yang diambil Kapolri Jenderal Sigit dalam penanganan kasus ini berkaitan dengan integritas institusi Polri. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini berkaitan dengan integritas institusi Polri. Jika tidak ada tindakan tegas, tentu kepercayaan masyarakat yang sedang susah payah dibangun akan kembali runtuh," ujarnya.

Ditambahkan Zaky, saat ini tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Sigit dengan melibatkan pihak eksternal Komnas HAM dan Kompolnas, sedang bekerja. Apapun hasil temuannya nanti, diharapkan bisa betul-betul terang benderang sehingga penyebab kematian Brigadir Yoshua bisa terungkap.

ADVERTISEMENT

"Apalagi kalau Polri betul-betul menerapkan jargon Presisi. Tentu ini harus betul-betul diungkap sejelas-jelasnya. Di luar kepentingan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, ini juga soal kemanusiaan," ucapnya.

Kapolri Nonaktifkan Irjen Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7/2022).

Sigit menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik," tutur Sigit.

Pihak Irjen Sambo sendiri sudah bicara terkait penonaktifan tersebut, Pihak Irjen Sambo menghormati keputusan Jenderal Sigit.

"Apapun yang telah diputuskan oleh kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik," kata pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

(hri/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads