Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera mendaftarkan diri paling lambat sampai 20 Juli 2022. Jika PSE asing besar semacam Google, WhatsApp, hingga Instagram belum mendaftar PSE Lingkup Privat, Kemenkominfo bakal menjatuhkan sanksi bertahap hingga pemblokiran.
"Dari hasil monitoring kami masih banyak PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar. Nah, saya menyarankan sekali lagi segeralah mendaftar," ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate kepada wartawan di Cimahi, Jawa Barat, seperti dilansir dari detikJabar, Senin (18/7/2022).
Sementara sanksi yang bakal diberikan pada PSE lingkup privat jika terlambat mendaftar, kata Johnny, diberikan secara bertahap mulai dari sanksi administrasi sampai pemblokiran.
"Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal," ucap Johnny.
Menurutnya, pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut sangat perlu agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.
"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, malinformasi, misinformasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja," ujar Johnny.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Belum Daftar PSE, Google-Netflix Terancam Diblokir Kominfo':
(idh/gbr)