Jakarta - Bareskrim menangkap 6 tersangka kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara dan bisa diperberat.
Foto
Detik-detik Admin 'Fantasi Sedarah' dan Member 'Suka Duka' Diringkus Polisi
Rabu, 21 Mei 2025 17:49 WIB

Tersangka MR ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. MR berperan sebagai admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah. (Dok. ist)
Polisi mengungkap tersangka MR menyimpan video itu untuk kepuasan pribadi dan disebarkan kepada member lain.Β (Rumondang/detikcom)
Polisi juga melakukan penangkapan tersangka KA di Jawa Barat selaku member dan kontributor aktif FB Suka Duka. Pelaku ditangkap di sebuah warung.(Dok. ist)
Tersangka KA berperan sebagai pengunduh konten asusila. KA mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka. (Dok. ist)
Gambar dan video pornografi ditemukan di handphone milik 2 tersangka berinisial MR dan MA. Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video. (Rumondang/detikcom)