Waspada! Tanah Kosong Tak Dijaga Jadi Incaran Mafia Tanah, Ini 5 Modusnya

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 14:33 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap modus-modus operandi mafia tanah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap adanya 30 tersangka mafia tanah dari laporan warga sejak 2020. Polisi mengungkapkan salah satu sasaran mafia tanah adalah lahan kosong yang tak dijaga.

"Nah target-targetnya ini perlu diwaspadai, biasanya adalah lahan-lahan kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Hengki mengungkapkan setidaknya ada lima modus yang kerap dilakukan mafia tanah dalam perampasan tanah. Empat di antaranya modus operandi baru.

Modus pertama yang acap kali dilakukan adalah menciptakan figur peran pengganti seolah-olah mewakili keluarga korban. Modus ini seperti dialami keluarga artis Nirina Zubir.

"Ini modus klasik yaitu sebagai contoh yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir. Di mana sindikasi ini ciptakan figur seolah ada peran pengganti terhadap keluarga Nirina Zubir," jelas Hengki.

"Terjadi peralihan hak lalu dibuat surat palsu, dibuat akta peralihan hak dan beralih surat tersebut. Makanya ada notaris yang kami tangkap dalam proses ini," tambahnya.

Modus kedua yang dilakukan pelaku biasanya menentukan target lahan. Hengki menyebut lahan-lahan kosong milik pemerintah dan pribadi yang tidak dijaga menjadi sasaran pelaku.

Peran dari oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kelurahan dan kecamatan bermain dalam modus ini. Bersama ketiga elemen pejabat itu para mafia tanah menciptakan Akta Jual Beli (AJB) dan akta peralihan untuk digugat di PTUN.

Modus ketiga, lanjut Hengki, mirip dengan modus kedua. Namun, dalam hal ini, lahan yang telah diincar pelaku tidak memiliki sertifikat.

"Lalu dibuat pembanding dan ini terhadap tanah yang belum bersertifikat. Lalu dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah," ucap Hengki.

Menurut Hengki, dalam kasus ini, peran oknum pejabat BPN pun terlibat. Para pejabat BPN biasanya melakukan tindakan pengukuran bidang yang sedari awal diniatkan keliru.

"Di sini peranan oknum BPN membuat gambar ukur dan peta bidang yang palsu. Di sini terkadang ini ada pendapat salah SOP, salah administrasi. Tapi dalam penyelidikan kami di dalamnya ada mens rea, ada niat jahat sengaja membuat peta bidang yang overlap," jelas Hengki.

Simak juga video 'Menteri ATR-Kapolda Metro Kompak Berantas Habis Mafia Tanah':



Baca di halaman selanjutnya: modus terkini salahgunakan program PTSL




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork