KPK Panggil 3 Saksi Swasta di Perkara Mardani Maming

KPK Panggil 3 Saksi Swasta di Perkara Mardani Maming

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 11:54 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dengan tersangka politikus PDIP Mardani Maming. Hari ini, KPK memanggil tiga saksi dari pihak swasta.

"Hari ini (18/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Para saksi tersebut merupakan tiga pejabat tinggi perusahaan swasta. Ketiganya berprofesi sebagai direktur hingga komisaris perusahaan swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun para saksi yang diperiksa di perkara ini antara lain:


- Stefanus Wendiat selaku Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara sejak 2015-sekarang;

ADVERTISEMENT

- Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013-2020; dan

- Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Tahun 2013-2020.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Mardani Maming. Pada Kamis (14/7) lalu, Maming dipanggil jadi Tersangka KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Maming dipanggil terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Ali menyebut Maming akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (14/7), tapi dia tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

"Benar, hari ini (Kamis, 14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7).

Selain itu, KPK turut memanggil dua ibu rumah tangga sebagai saksi di dugaan tindak pidana korupsi (TPK) izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun keduanya dilaporkan mangkir.

Adapun kedua saksi tersebut bernama Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Sejatinya kedua ibu rumah tangga itu akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hingga kini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara IUP Mardani Maming. Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan praperadilan terkait dugaan itu.

"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Ali.

"Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," sambungnya.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads